Peringatan Hari Santri, Senator dr. Jihan Nurlela Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Pesantren - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Peringatan Hari Santri, Senator dr. Jihan Nurlela Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Pesantren

Jumat, Oktober 23, 2020
dr. Jihan Nurlela Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung

 

Bandar Lampung(LAMPUNG). GP– Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela memberikan catatan khusus pada peringatan hari santri 22 Oktober 2020 ini. Satu tahun lebih keberadaan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud yakni aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah berkaitan dengan UU tersebut.

“Peringatan hari pesantren saat ini saya ucapkan selamat hari santri nasional, Santri Sehat Negara Kuat. Saat ini kita apresiasi pemerintah karena sudah ada UU sendiri, yakni UU Pesantren No. 18 tahun 2019. Harapannya UU ini nantinya mendorong kesejahteraan pesantren Indonesia,” ujarnya.

Meski dr. Jihan menyayangkan UU Pesantren belum ada aturan turunannya.

“Sudah sekitar setahun disahkan, namun pemerintah belum membuat aturan turunannya. Karena itu, sebagai anggota DPD saya mendorong pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunannya tersebut,” kata dr. Jihan Nurlela yang juga pernah mengenyam pendidikan di pesantren menjadi santri ini.

Menurut dr. Jihan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren antaralain peraturan presiden dan peraturan menteri. “Hingga saat ini, turunan seperti perpres dan peraturan menteri terkait itu belum ada,” ujarnya.

Dengan aturan turunan dari UU Pesantren, terusnya maka berbagai program untuk mendukung pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan ilmu pengetahuan dalam segera terealisasi.

“Sejumlah permasalahan pesantren di masa pandemi covid 19 ini misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri,” imbuhnya.

dr. Jihan juga menyayangkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam RAPBN tahun 2021 dihapuskan. Padahal tahun 2020 ini, kita apresiasi pemerintah karena program BOP Pesantren masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Saya apresiasi pemerintah karena tahun ini BOP untuk dua tahap sudah dicairkan. Namun, tahun 2021 tinggal sebentar lagi dan pandemi covid 19 masih berlangsung. Sementara BOP Pesantren tahun depan sudah dihilangkan. Padahal, ini penting untuk membantu jutaan santri dan kiai yang ada di pondok pesantren menghadapi Pandemi. Jangan dibiarkan pesantren menghadapi Pandemi dengan dampak ekonominya sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenag telah mencairkan bantuan operasional selama dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan di masapandemi Covid-19 di akhir Agustus sebesar Rp930,84 miliar (35,8 persen). Sedangkan tahap kedua pada awal Oktober mencapai Rp1,089 triliun (41,9 persen).

Bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).

#GP | Sumber: Humas DPD RI | CE | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS