Kepulauan Tanimbar(MALUKU).GP- Polres Kepulauan Aru Polda Maluku gagalkan penyeludupan 3,6 ton minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Larat) menuju kota Dobo.
Penyelundupan miras tersebut dengan menggunakan KM. Dua Putra digagalkan Polisi dalam Operasi Antik Siwalima tahun 2020 di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto, S.I.K mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 Wit, Tim penyelidik Sat Resnarkoba Polres kepulauan Aru yang dipimpin oleh Bripka M. Kelabora mendapatkan Informasi bahwa Ada sebuah Kapal KM. Dua Putra yang sementara berlabuh di Laut Durjela memuat Minuman Keras Tradisional beralkohol jenis sopi.
“Berdasarkan Informasi tersebut, Bripka M. Kelabora bersama dengan Tim, dengan menggunakan Speed Boat langsung menuju ke Kapal tersebut,” ucap Kapolres dalam konfrensi Pers di Mapolres Aru, Rabu (21/10/2020) yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP P.J Louhenapessy dan Kasat Binmas AKP R. Bembuain.
Lanjut dijelaskan, Sesampainya di atas Kapal KM. Dua Putra, Penyelidik Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru menemukan Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Sopi yang telah dikemas dalam 103 (Seratus Tiga) Buah Gen ukuran 35 Liter atau sekitar kurang Iebih 3,6 Ton di Palka. Rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan saat Operasi Antik Siwalima Tahun 2020 selesai.
#GP | Sumber: Humas Polda Maluku | Ce| Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar