Pemko Padang Panjang Ikuti Sosialisasi AKB Dari Provinsi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Padang Panjang Ikuti Sosialisasi AKB Dari Provinsi

Kamis, Oktober 08, 2020


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Padang Panjang mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dari Provinsi di Hall Lantai III Balaikota, Kamis (08/10/2020).

Sosialisasi disampaikan Rektor UNP Prof. Drs. Ganefri, M. Pd, Ph. D, dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya Padang Panjang.

Perda AKB yang diterapkan memuat tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Hadir dan mengikuti sosialisasi tersebut Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2020, Yusron, SH, MH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Dijelaskan Wako Fadly penerapan perda ini diharapkan adanya kontribusi dari Pemko dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19.

"Melalui sosialisasi Perda AKB ini, kita harap dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum paham tentang wabah covid 19," jelas Wako Fadly.

loading...
Kedepan Provinsi Sumbar khususnya Padang Panjang tentunya akan segera memberlakukan sanksi-sanksi yang terdapat dalam perda nomor 6 tahun 2020 ini.

"Kita harap masyarakat Padang Panjang patuh dan tidak ada yang terkena sangsi tersebut, namun jika sebaliknya tentunya kita akan langsung ambil tindakan sesuai dengan sangsi yang ada dalam perda tersebut," tegas Wako.

Ketua Tim Sosialisasi Perda No 6 tahun 2020, Yusron, menyebutkan didalam perda ini terdapat sanksi-sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang tidak menyediakan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Sanksi tersebut berupa tindak pidana, denda dan lainnya, sehingga nantinya penerapan ini dapat dipatuhi oleh masyarakat agar pemutusan mata rantai covid 19 ini dapat berkurang," sebutnya.

Usai penerapan sosialisasi, Wako Fadly, Wawako Asrul beserta tim dan rombongan lainnya berlanjut menyalurkan masker kepada masyarakat ke area pasar pusat Padang Panjang.


#GP | DF | CG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS