Pemko Padang Panjang Bakal Revisi Perda RTRW 2012-2032 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Padang Panjang Bakal Revisi Perda RTRW 2012-2032

Rabu, Oktober 21, 2020


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang akan merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032, melalui konsultasi publik 1 untuk menjaring masukan seluruh tokoh masyarakat ninik mamak serta pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan materi teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan RTRW memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. 

“RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah kota, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah,” ujar Walikota Fadly Amran saat membuka acara konsultasi Publik 1 di Aula lantai 3 Balaikota setempat, Rabu (21/10/2020).

Kegiatan konsultasi publik 1, dilaksanakan dengan dua sistem yakni tatap muka dan virtual dengan melibatkan unsur dari Perguruan Tinggi/Akademi, Dunia Usaha, Asosiasi serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tetangga, Organisasi non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan.

Walikota Fadly Amran juga menyampaikan penyusunan revisi RTRW harus sejalan dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Perubahan kawasan lindung dan kawasan budidaya akan berpengaruh terhadap keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kota Padang Panjang

“Untuk itu melalui konsultasi publik, diharapkan seluruh kelompok masyarakat, niniak mamak dan pemangku kepentingan harus berperan dalam menentukan isu terkait revisi RTRW 2012-2032 agar tujuan pembangunan berkelanjutan 2032 dapat tercapai,” harapnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Welda Yusar, ST, MT mengatakan pelaksanaan konsultasi publik diatur melalui Permen ATR Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi.

“Dengan konsultasi publik dijaring masukan untuk dibuatkan berita acara kesepakatan rencana pemanfaatan pengaturan dan pengendalian ruang sebagai bahan proses persetujuan substansi ke Kementerian ATR,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A. Md turut memberi apresiasi pelaksanaan konsultasi publik revisi RTRW.

“Pembahasan RTRW ini sudah kami tunggu-tunggu dari dahulunya, karena perda RTRW ini merupakan permasalahan pokok yang harus segera diselesaikan untuk kemajuan pembangunan daerah,” katanya.

Beliau juga berharap pemerintah daerah dapat mengedapan kan isu-isu krusial dan strategis yang akan memberikan kemajuan daerah dan masyarakat.

Ada beberapa catatan yang disepakati bersama dalam konsultasi publik 1 ini, diantaranya yaitu, penyusunan rencana revisi tata ruang wilayah Kota Padang Panjang tahun 2012-2032 harus mempedomani aturan diantaranya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2020.

Selanjutnya, penyusunan rencana revisi tata ruang wilayah Kota Padang Panjang tahun 2012-2032 disesuaikan/sinkronisasi dengan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Barat. 

Disamping itu, Pemerintah Daerah, DPRD dan Stakeholder terkait menyepakati rencana wilayah pengembangan baru/New City Kota Padang Panjang dalam revisi rencana tata ruang wilayah Kota Padang Panjang tahun 2012-2032. 

Konsultasi publik 1 dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah,A. Md, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M. Si, Tim leader konsultan PT. Sitarti Bakysa Asasta, Ir. Djuharman dan tim ahli lingkungan Ivan, ST, Kepala OPD terkait, Ketua Kerapatan Adat Nagari Busur, Gunuang dan Lareh nan panjang.

#GP | DF | KI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS