JAKARTA.GP- Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan materi dalam UU kontroversial itu secara "baik dan benar" agar "tidak terjadi penyimpangsiuran".
"Tadi catatan dari Menteri Hukum dan HAM tidak terjadi penyimpangsiuran," kata Airlangga.
Di awal jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.
"UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh," katanya.
Dikatakan pula bahwa tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaaan lapangan pekerjaan.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar media massa membantu dalam mengoreksi informasi yang simpang siur terkait UU tersebut kepada masyarakat.
Dia mengatakan ada apa yang disebutnya sebagai "upaya penyimpangsiuran informasi UU Cipta Kerja".
"Jadi kalau ada penyimpangsiuran, bukan kesimpangsiuran tapi penyimpangsiuran, dapat kiranya dikoreksi. Dapat disampaikan secara benar dan proporsional.
"Kasihan rakyat kita kalau mengira ini seolah-olah adalah sesuatu yang sangat eksklusif," kata Yasonna.
Dalam keterangannya, Yasonna mengeklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja digelar secara terbuka di DPR, sehingga masyarakat dapat memberikan saran dan masukan.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas. Semua terbuka," katanya.
Sementara, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan undang-undang ini tetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan.
Disebutkan pula bahwa para pekerja juga akan "mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan".
Bagi buruh yang terancam PHK, menurutnya, "UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja."
"Jadi tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," katanya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan orang yang kehilangan pekerjaan nanti mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah, sehingga disebutnya akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.
Dalam keterangannya, Ida juga menggarisbawahi bahwa "banyak distorsi informasi yang berkembang di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataannya."
Ida tidak menjelaskan lebih lanjut atas tanggapannya ini.
#GP | Sumber: BBC Indonesia Nesw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar