Karawang(JABAR).GP- Polisi menangkap 33 orang pelajar yang akan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law. Para pelajar ini berasal dari Subang, Purwakarta dan Karawang.
"Mereka mau berangkat dari Stasiun Klari untuk ikut demo ke Jakarta," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin melalui pesan singkat, Kamis (8/10/2020).
Setelah ditangkap, lanjut Arif para pelajar ini didata di Polsek Klari. "Para pelajar ini berhasil diamankan Polsek dan Koramil Klari, kemudian dibatalkan (berangkat demo ke Jakarta)," ucap Arif.
Sebelumnya, polisi juga menangkap puluhan orang yang bergabung dengan massa buruh saat aksi di Pemda Karawang. Di antaranya 17 pelajar STM dan puluhan anggota organisasi kepemudaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah massa melempar botol air kemasan ke arah kerumunan polisi. Sejumlah polisi berpakaian preman kemudian mengejar para pemuda tersebut. yang dilansir detikcom, setidaknya polisi menciduk 17 orang.
Selain mengamankan unjuk rasa buruh, polisi juga melakukan sweeping di sekitar Stadion Singaperbangsa. Ada sejumlah pelajar yang langsung melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian hingga belakang stadion. Akhirnya berhasil mengamankan beberapa orang pelajar. Yang diduga sempat mengikuti aksi Mogok Nasional (Monas) menolak RUU Omnibuslaw cipta kerja oleh serikat buruh di Pemkab Karawang.
loading...
"Nantilah di Mapolres Karawang keterangannya soalnya belum dilakukan pemeriksaan kepada mereka," kata Arif.Unjuk rasa ribuan buruh kemudian berakhir setelah perwakilan serikat pekerja bernegosiasi dengan Penjabat Sementara Bupati Karawang, Yerry Yanuar. Pertemuan itu menghasilkan surat rekomendasi. Isinya, Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung sepenuhnya perjuangan buruh untuk menolak undang-undang cipta kerja yang baru saja disahkan di DPR RI. "Kami akan terus mengawal perjuangan buruh ini untuk juga kami sampaikan kepada pemerintah pusat," kata Sekda Karawang Acep Jamhuri.
#GP | Sumber: detik.com | Mso | Ce | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar