Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menggunakan
ruangannya saat pemerintah dan perwakilan fraksi berdebat soal pesangon
bagi pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja (CNN Indonesia/Feri Agus
Setyawan)
Jakarta(INDONESIA).GP- Pertemuan berlangsung alot ketika pemerintah dan sejumlah Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) DPR membicarakan ketentuan besaran pesangon kepada pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan diwarnai perdebatan sengit hingga muncul permintaan penarikan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus law.
Dasco dan delapan Kapoksi ingin mendengarkan penjelasan pemerintah. Ida, selaku menteri, lantas memaparkan hasil negosiasi tripartit antara pemerintah, serikat buruh dan pengusaha dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan berulang kali.
Delapan Kapoksi yang hadir menanggapi kritis. Pasalnya mereka tidak percaya begitu saja dengan kesepakatan negosiasi tripartit yang dipaparkan Menaker. Perdebatan memanas saat menyinggung soal masalah pesangon dan upah minimum.
Pemerintah ingin pesangon tidak lagi sebesar 32 kali gaji kepada pekerja yang di-PHK seperti diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melainkan cukup 25 kali gaji.
Kapoksi Nasdem Taufik Basari menyatakan keberatan. Bahkan dia meminta agar klaster ketenagakerjaan ditarik dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Taufik yang akrab disapa Tobas itu mengonfirmasi hal tersebut seperti dilansir CNNIndonesia.com.
loading...
Dia mengusulkan lebih baik UU Ketenagakerjaan direvisi pada 2021 ketimbang dimasukkan sebagai salah satu klaster dalam Omnibus Law Cipta Kerja."Ya sudahlah kita tarik klaster ketenagakerjaan dan apa yang sudah kita dibicarakan kita masukkan ke prolegnas prioritas 2021 dalam Revisi UU Ketenagakerjaan," kata Tobas dalam rapat 25 September lalu.
Hujan interupsi dari anggota Badan Legislasi tak terhindarkan, hanya Fraksi Golkar dan PKB yang tidak mengkritik Pemerintah. Mayoritas mempertanyakan alasan mengapa klaster ketenagakerjaan harus dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Setelah perdebatan panjang, akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Baleg untuk tetap memasukkan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Rapat lantas diskors dan diputuskan dilanjutkan esok hari.
Panitia Kerja Baleg dan Pemerintah lalu menggelar rapat di tiga hotel berbeda selama tiga hari berturut turut, yakni 26, 27 dan 28 September. Rapat marathon khusus membahas klaster ketenagakerjaan digelar di Hotel Sheraton Bandara Cengkareng, Hotel Swissbell BSD, dan Hotel Novotel Tangerang.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membenarkan hal itu. Namun, soal siapa yang membiayai rapat di tiga hotel tersebut, dia enggan membeberkan.
Nilai Pesangon Alot
Rapat Panja Baleg Ahad, 27 September di Hotel Swissbell BSD berjalan alot. Lagi-lagi persoalan besaran nilai maksimal pesangon menjadi perdebatan antara Pemerintah dan fraksi fraksi DPR. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku sampai lima kali menskors selama memimpin rapat, karena terjadi deadlock.
Pasalnya, fraksi-fraksi menginginkan besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja tetap sebesar 32 kali gaji bulanan.
Namun, pihak pemerintah yang diwakili Kemenkoperekonomian, keberatan dengan usulan tersebut. Staf Ahli Kemenkoperekonomian Elen Setiadi saat dimintai konfirmasi membenarkan kehadirannya dalam rapat.
"Diskusinya panjang sampai dengan pengambilan keputusan," kata Elen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ikut hadir untuk memastikan angka besaran pesangon tidak berkurang dari 32 kali gaji. Selain Dasco, salah satu ketua fraksi partai pendukung pemerintah juga datang ke Hotel Swissbell BSD.
Akan tetapi, kedatangannya untuk melobi fraksi lain agar mengikuti keinginan Golkar dan PDIP yang mengajukan pesangon 30 kali gaji. Terdiri dari 22 kali upah bulanan buruh, ditambah 8 kali dibayarkan Pemerintah.
Menjelang malam, akhirnya disepakati nilai besaran pesangon tetap 32 kali upah, terdiri atas 23 kali upah bulanan buruh dan 9 kali dijamin Pemerintah. Kapoksi Nasdem Taufik Basari mengkonfirmasi hasil rapat.
"Malam itu dipimpin Pak Supratman (Ketua Panja Baleg) akhirnya sepakat soal besaran angka pesangon 32 dan saya usul syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak berubah sesuai UU existing," kata Taufik Basari atau Tobas.
Meskipun keputusan rapat telah diketok, Pemerintah tetap keberatan dengan skema besaran nilai pesangon. Senin, 28 September, Rapat Terbatas digelar di di Istana Negara. Presiden Joko Widodo dan para menterinya membahas perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Melalui telepon, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan mengonfirmasi pembahasan rapat terbatas di Istana tersebut.
Besaran nilai pesangon menjadi salah satu topik krusial karena dinilai masih memberatkan pengusaha. Pemerintah bersikukuh nilai besaran pesangon 25 kali gaji, yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, dengan 6 kali dibayarkan Pemerintah. Berbeda dengan yang sudah disetujui di DPR.
Dari sumber CNN Indonesia menceritakan bahwa Pemerintah, melalui Menkoperekonomian Airlangga Hartarto, memberi tugas kepada Kapoksi Golkar Firman Soebagyo. Tugas yang dimaksud yakni menyampaikan kepada fraksi lain bahwa pemerintah masih ingin ada perubahan dalam skema pemberian pesangon karena melihat kemampuan fiskal.
"Pak Menkoperekonomian hanya menyampaikan kepada saya selaku Kapoksi Golkar di Baleg, dan menegaskan kemampuan Pemerintah," kata Firman.
Pada Kamis, 1 Oktober, Tim Perumus RUU Omnibus Law Cipta Kerja menggelar rapat di Hotel Le Eminence, Puncak, Bogor. Anggota Panja Badan Legislasi mendapat perintah dari ketua fraksi partai masing-masing agar mengikuti keinginan Pemerintah terkait besaran angka pesangon 25 kali gaji.
Setelah seluruh anggota Panja Baleg mendapat perintah dari pimpinan partainya, Rapat pengambilan keputusan berjalan mulus pada 3 Oktober di DPR.
Nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali gaji bulanan, terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 6 kali. JKP dikelola Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam rapat yang berlangsung hingga tengah malam itu, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berada di lantai 17 Gedung Nusantara 1 ruangan fraksi partainya.
Ditemani beberapa anggota fraksi Gerindra termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco membenarkan kehadiran Prabowo Sabtu malam di waktu bersamaan pengambilan keputusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Pak Prabowo wajar ke ruangan fraksi, meninjau kan tidak masalah", ujar Dasco saat menjawab alasan kehadiran Prabowo ke DPR malam itu.
Paripurna
Jadwal Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibicarakan secara informal antara Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dengan perwakilan Pemerintah saat rapat di Hotel Le Eminance Puncak. Baleg meminta slot sidang paripurna DPR digelar 5 Oktober.
Hal ini dikuatkan dengan beredarnya surat kepala Bagian persidangan DPR tertanggal 29 September 2020. Dalam surat tersebut tertulis beberapa agenda rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Senin (5/10) pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi mengaku mengetahui kepastian Sidang Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Minggu malam (4/10). Sementara undangan resmi rapat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna baru diedarkan melalui pesan WhatsApp dari Biro Persidangan DPR pada Senin 5 Oktober pukul 11.45 WIB.
Pada Senin (5/10) DPR dan Pemerintah mengetok palu pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Setelah disahkan, Menkoperekonomian Airlangga Hartarto didampingi enam menteri lainnya menjanjikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mampu menciptakan jutaan lapangan kerja baru.
Berbagai elemen masyarakat lalu tumpah ruah ke jalan keesokan harinya. Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja mengalir deras di sejumlah wilayah di Indonesia.
Demonstrasi, yang di dalamnya terkandung amarah, berujung kericuhan antara massa dengan aparat. Tak sedikit fasilitas umum yang rusak. Ribuan orang ditangkap.
#GP | Sumber: CNN Indonesia | Ce | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar