Pekanbaru(RIAU).GP- Kepolisian terus memerangi pelaku pengedar narkoba dan beragam model pengendalinya di tengah penyebaran pandemi COVID-19 di Provinsi Riau.
Sebanyak 15 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah total barang bukti 64,88 kilogram sabu dan 9.998 pil ekstasi. Seperti dilansir viva.co.id. Selain menahan belasan tersangka, kepolisian juga menyita dua pucuk senjata api nonorganik jenis pistol.
"Hasil penyelidikan, narkoba ini diduga dikendalikan oleh beberapa orang sindikat asal Malaysia berinisial YS dan BS. Sampai pada pengiriman barang ke Indonesia," kata Agung, Kamis 8 Oktober 2020.
loading...
Agung menjelaskan, adapun sebagian barang bukti yang disita aparat ini rencananya akan dipasarkan wilayah Malang dan Surabaya, Jawa Timur.Tidak dapat dipungkiri, Provinsi Riau berbatasan langsung dengan negara tetangga. Selain menjadi sasaran peredaran, perairan Riau juga menjadi transit bagi para pelaku narkoba untuk menyalurkan secara gelap.
Menurut sumber dari kepolisian, penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 17 September 2020 dan melewati tahapan pengungkapan cukup panjang sampai pada proses penangkapan serta pengumpulan barang bukti.
#GP | Sumber | Viva.co.id | Art | Ce | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar