Kapolda Riau Tangkap 15 Orang Tersangka Pemilik 64,88 Kilogram Sabu, 9 Ribu Ekstasi dan Senjata Api - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kapolda Riau Tangkap 15 Orang Tersangka Pemilik 64,88 Kilogram Sabu, 9 Ribu Ekstasi dan Senjata Api

Jumat, Oktober 09, 2020

Pekanbaru(RIAU).GP- Kepolisian terus memerangi pelaku pengedar narkoba dan beragam model pengendalinya di tengah penyebaran pandemi COVID-19 di Provinsi Riau.

Sebanyak 15 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah total barang bukti 64,88 kilogram sabu dan 9.998 pil ekstasi. Seperti dilansir viva.co.id. Selain menahan belasan tersangka, kepolisian juga menyita dua pucuk senjata api nonorganik jenis pistol.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan sindikat atau jaringan asal Malaysia. Polda Riau telah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus peredaran narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning itu.

"Hasil penyelidikan, narkoba ini diduga dikendalikan oleh beberapa orang sindikat asal Malaysia berinisial YS dan BS. Sampai pada pengiriman barang ke Indonesia," kata Agung, Kamis 8 Oktober 2020.

loading...
Agung menjelaskan, adapun sebagian barang bukti yang disita aparat ini rencananya akan dipasarkan wilayah Malang dan Surabaya, Jawa Timur.

Tidak dapat dipungkiri, Provinsi Riau berbatasan langsung dengan negara tetangga. Selain menjadi sasaran peredaran, perairan Riau juga menjadi transit bagi para pelaku narkoba untuk menyalurkan secara gelap.

Menurut sumber dari kepolisian, penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 17 September 2020 dan melewati tahapan pengungkapan cukup panjang sampai pada proses penangkapan serta pengumpulan barang bukti.

#GP | Sumber | Viva.co.id | Art | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS