Sijunjung(SUMBAR).GP- Kasi Humas Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung Djonedi Deyusa Putra Ilham, ST, S.Si,M.I.Kom, mengatakan media sosial saat ini memegang peranan penting dalam pembangunan demokrasi.
loading...
Hal itu diungkapkan via WhatsAppnya ke media ini, Minggu (12/10) lebih lanjut diharapkannya, agar para admin grup dapat membuat kesepakatan dalam grup media sosial agar yang disajikan medianya benar benar informasi yang akurat."Apalagi di masa pendemik covid-19 ini semua calon bupati dan wakil bupati akan berkompaye melalui media sosial dan tidak lagi dengan mengumpulkan masa seperti biasanya," tegas Dje panggilan akrab Kasi Humas ini.
Di sinilah humas sangat berperan sebagai fungsi kendali dengan media masa, sehingga informasi ke publik benar benar akurat dan tidak hoak.
Lebih lanjut Dje menyebutkan, memaknai humas perlu mengerti kata kunci humas dan fungsi humas. "Fungsi humas itu memudahkan dan menjamin arus opini yang bersifat mewakili publik, sehingga kebijakan bisa dipelihara keserasiasnnya dengan ragam pandangan publik," kata Dje
Selain itu humas juga tahu jalan dan cara menyusun kebijakan operasionalisasi orang untuk dapat diterima oleh publik, menerima dan melaksanakan program yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyenangkan terhadap kebijakan.
Justeru itu, Kasi Humas Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjungl menyatakan untuk peranan humas ini perlu ditingkatkan dan ada beberapa hal yang harus disingkronkan. "Apalagi dalam menghadapi pilkada, juga dibahas peranan serta fungsi humas.
“Ayo..ayo sepakati bersama untuk tidak mengunggah foto, berita, komentar yang berbau SARA, kekerasan, pornografi, black campaign atau kampanye hitam serta berita hoak atau berita bohong maupun ujaran kebencian,” tuturnya.
“Saling menghormati hak – hak rakyat seperti menghormati Suku, Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) di Indonesia terutama di Kabupaten Sijunjung, bisa menjadi pendorong naiknya Indeks Demokrasi di Indonesia,”pungkas Dje.
Selaku kehumasan pemerintah daerah diimbau agar dapat berkreasi dalam memberikan pemahaman mengenai netralitas kepada ASN di daerah secara mudah serta dapat mensosialisasikannya secara masif.
Setidaknya ada 2 (dua) dasar hukum ASN (Aparatur Sipil Negara) harus bersikap netral dari kepentingan politik praktis, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jelas mengatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dengan adanya sosialisasi terkait peraturan netralitas ASN dalam pemilu, maka ASN memahami pentingnya netralitas sehingga ASN dapat menjamin pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). “Peran humas sangat diperlukan dalam rangka menjaga independesi ASN,” jelasnya.
Dikatakannya ada dua hal yang dapat dilakukan humas. Pertama mendorong sosialiasi netralitas ASN bagi instansinya masing-masing. Kedua humas harus secara aktif menyebarluaskan informasi tentang ASN bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Semoga Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung negeriku tercinta bisa berjalan tertib aman dan lancar," tutup Dje.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar