Potot ilustrasi aksi buruh tolak ruu cipta kerja. /ANTARA
JAKARTA.GP- Buruh kembali melanjutkan aksi demonstrasi dan mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, hari ini, Rabu 7 Oktober 2020.
Aksi mogok nasional para buruh ini diketahui mulai dilakukan sejak Selasa 6 Oktober 2020 kemarin di berbagai wilayah di Indonesia.
Dari data KSPI, aksi mogok nasional kemarin dilakukan di berbagai daerah industri. Antara lain, Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lainnya.
Di sisi lain, Said membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Dia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
loading...
Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan."Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.
Said pun menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law.
Sebab, ada sejumlah persoalan mendasar dalam aturan tersebut. Yakni pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan serta pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.
Terakhir, KSPI mengimbau kepada para buruh agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan aksi untuk menghindari penyebaran Covid-19.
#GP | ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar