Sijunjung(SUMBAR).GP- Camat IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Nasrul, S.Pd melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di kantor camat setempat, Senin(19/10)
Sosialisasi tersebut, diikuti oleh Forkopimcam, Kepala Puskesmas Muaro Bodi, Koordinator BPP, Korwas TK/SD, Kepala Pasar Ternak Palangki dan seluruh Wali Nagari se-Kecamatan IV Nagari.
Nasrul, S.Pd dalam pengarahannya menyampaikan agar empat aspek dalam Perda AKB itu bisa berjalan dengan baik, yakni aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan pemerintahan.
Diharapkan semua aparatur kecamatan dan nagari harus bersinergi untuk memutus mata rantai covid-19. "Saya selaku ketua gugus tugas kecamatan telah menetapkan dan mengusulkan kepada pemerintah kabupaten agar lokasi rumah karantina ada dimasing masing nagari," ujar Nasrul.
#GP | AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar