JAKARTA.GP- Elemen buruh berencana menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020, besok. Aksi tersebut digelar untuk menuntut pemerintah membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.
loading...
"Tanggal 8 aksi di Jakarta. Tuntutannya batalkan Omnibus Law," kata Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos saat berbincang dengan Okezone, Rabu (7/10/2020).Nining mengaku belum mengetahui jumlah pasti massa buruh yang akan mengikuti aksi di Jakarta pada Kamis besok. Namun, saat ini, Konfederasi KASBI dan serikat buruh lainnya masih melakukan konsolidasi untuk mengorganisir massa yang ada di daerah.
"Kita masih konsolidasi. Rencana kita tadinya wilayah Jabodetabek ditambah Jabar, tapi kita juga melihat gimana perkembangan hari ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Nining berpandangan bahwa kekuasaan saat ini sangat ambisius. Bahkan, ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sangat ugal-ugalan dalam melahirkan regulasi yang berimbas pada persoalan hilangnya hak-hak dasar rakyat.
"Dimana, ketika sistem kerja kontrak outsourching semakin diliberalkan, maka itu semakin menunjukkan perbudakan modern, perbudakan manusia diatas manusia semakin direstui," imbuhnya.
Nining menyatakan, serikat buruh akan tetap membawa tuntutannya yakni batalkan UU Ciptaker secara keseluruhan ke pemerintah. Sebab, kata dia, poin-poin yang cacat di Omnibus Law bukan hanya soal ketenagakerjaan saja.
"Sebenernya kita tidak hanya bicara tentang ketenagakerjaan. Tapi Omnibus Law cipta kerja secara keseluruhan. Karena itu tidak hanya bicara nasib kaum buruh tapi pemuda, mahasiswa, pelajar, yang kemudian perempuan, masyarakat adat, petani yang sampai hari ini masih didegradasi hak-hak dasarnya," pungkasnya.
#GP | Sumber: okezone | Aky | Ce | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar