BPJS Kesehatan Siap Dukung Pemko Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

BPJS Kesehatan Siap Dukung Pemko Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Padang Panjang

Selasa, Oktober 06, 2020
 
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi mengadakan kegiatan Forum Kemitraan Tahap II Tahun 2020 dengan Pemerintah Kota Padang Panjang di Ruang VIP Lantai II, Senin, (05/10/2020).

Kegiatan dalam rangka memantapkan sinergitas dan meningkatkan dukungan dari Pemko, terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Yessy Rahimi, S. Farm, Apt, MPH mengatakan, pelaksanaan pertemuan forum kemitraan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program JKN-KIS di Wilayah Kota Padang Panjang.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali setahun dengan melibatkan Pemko, dengan tujuan untuk mengevaluasi layanan kesehatan khususnya peserta JKN-KIS.

Selain itu juga mereview regulasi terkait peran Pemko dalam penyelenggaraan dan upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan penugasan khusus BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim Covid-19.

Terkait dengan Covid-19, Yessy Rahimi mengatakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkes sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana masuk dalam manfaat yang tidak dijamin program JKN, BPJS hanya diberikan tugas untuk melakukan Verikasi klaim Covid-19 yang mana kewenangannya ada pada Kementerian Kesehatan RI.

loading...
Disebutkan bahwa, BPJS Kesehatan khusus penugasan dalam melakukan verifikasi klaim Covid-19 berdasarkan surat Menko PMK No. S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang penugasan khusus verifikasi Klaim Covid-19 tanggal 27 Maret 2020, surat Menkes Nomor jl.02.01/Menkes/295/2020 tentang klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.

Dan yang terbaru terdapat dalam KMK HK.01.07/MENKES/446/2020 petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.

Terakhir, Yessy juga berharap dukungan dari Pemko agar program BPJS terlaksana dengan baik dan masyarakat juga merasa aman ditengah pandemi.

Sementara itu, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA mengapresiasi kegiatan BPJS Kesehatan yang ikut membantu Pemko dalam penanganan covid-19 di Kota Padang Panjang.

Dimana Pemko memang butuh berbagai hal yang berkaitan dengan teknis BPJS Kesehatan, mulai dari peran dan tugas dalam penanganan covid-19, hingga klaim penggantian biaya perawatan pasien covid-19.

Diharapkan, Pemko dapat membantu masyarakat yang akan melakukan test covid-19 tanpa biaya sepeserpun, agar menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat tanpa memberatkan.

Pada kesempatan itu, turut hadir Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, Kepala Dinas Kesehatan, dan unsur terkait.

#GP | DF | NA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS