Agam (SUMBAR).GP-Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi aturan baik dari segi lokasi pemasangan, ukuran maupun jumlahnya, Sabtu (10/10).
loading...
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys mengatakan Penertiban APK ini dibantu oleh tim gabungan dari Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Satpol PP-Damkar dan Dinas Perhubungan.“Tim dibagi empat, dua tim di Agam bagian barat dan dua tim Agam bagian timur,” ujarnya.
Penertiban APK juga dilakukan oleh Panwas kecamatan dengan membentuk dua sampai empat tim.
Elvys menjelaskan, tim menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul. APK yang ditertibkan, kata Elvys, akan disimpan di kantor Bawaslu dan kantor Panwas kecamatan
Sesuai pendataan Bawaslu Agam sebelumnya, APK yang akan ditertibkan sebanyak 6.043 lembar, dengan ketentuan tidak memenuhi aturan baik dari segi lokasi pemasangan, ukuran dan jumlahnya.
Dari jumlah itu, APK jenis baliho sebanyak 1.764 lembar, spanduk 4.145 lembar, billboard delapan lembar dan umbul-umbul 126 lembar.
Menurutnya, APK itu milik empat pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam sebanyak 3.878 lembar dan empat pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2.165 lembar, pungkasnya.
# GP | Ap Kari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar