Pagaralam(SUMSEL).GP – Tim Anti Bandit (Tataika-72) Kepolisian Sektor (Polsek) Pagaralam Utara, Kota Pagaralam Sumatera Selatan berhasil membekuk dua penodong pengendara motor di Kawasan Alundua Kecamatan Pagaralam Utara yang terjadi pada hari Minggu (20/9/20). Keduanya dilumpuhkan di kawasan pasar Jarai Kabupaten Lahat melalui aksi kejar-kejaran dari Alun-alun Utara Kota Pagaralam Minggu siang (4/10/20).
Dalam jumpa pers, Senin (5/10/20) di Mapolsek Pagaralam Utara. Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara didampingi Kapolsek Pagaralam Utara, AKP. Herry Widodo, SH yang memimpin langsung penangkapan kedua tersangka mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MB (19) dan AG (26) terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas dengan cara menabrak salahsatu anggota.
“Saat tim Tataika-72 berusaha menyergap kedua tersangka yang menggunakan mobil Ayla berwarna orange BG 1575 CH dikawasan Alun-alun Utara Kota Pagaralam, keduanya berusaha kabur dengan cara menabrak salahsatu anggota tim, kemudian tim Tataika-72 memberikan tembakkan peringatan dan tidak digubris oleh keduanya yang terus memacu kendaraanya kearah Jarai Kabupaten Lahat,” jelas Dolly Gumara.
Masih menurut Kapolres, tidak diindahkannya tembakkan peringatan polisi. Tim mencoba mengarahkan tembakkan kemobil tersangka yang mengenai bagian kiri belakang tembus kekaca depan dan mengenai pundak kanan MB yang duduk disebelah kiri bagian kemudi yang dipegang oleh AG.
“Sempat berkoordinasi dengan Polsek Jarai untuk menutup badan jalan menuju Kabupaten Empat Lawang, karena diperkirakan keduanya akan menuju kesana, namun 100 meter sebelum Mapolsek Jarai mereka berhasil dibekuk setelah terjebak kemacetan Bangsal hajatan warga,” lanjut Dolly Gumara.
Sementara itu Kapolsek Pagaralam Utara, AKP. Herry Widodo, SH menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Natasyah Oktavia seorang pelajar SMP yang dirampok dikawasan Lapangan bola Alun dua saat ia bersama temannya Fajar pada Minggu (20/9/20) sekitar pukul 14.30 Wibb tengah duduk, saat kedua pelaku mendatangi mereka dengan menodongkan senjata tajam.
“Saat itu kedua pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban dan berhasil membawa kabur dua buah handphone Realmi C2 dan VIVO Y19 beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam merah,” tambah Herry Widodo.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa handphone, senjata tajam dan mobil Ayla masih diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara. “Kita masih akan melakukan pengembangan kasus ini, karena diperkirakan masih ada tersangka lainnya, terhadap pelaku kita akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga mengingatkan siapapun yang melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Pagaralam, khususnya di Pagaralam Utara akan kami berikan tindakkan tegas terukur (menembak),” pungkas Kapolsek.
#GP | Sumber: pewarta-indonesia | JF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar