Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol melakukan Rapat Koordinasi bersama Tim Gabungan terdiri dari unsur TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejari, Dishub dan Satpol PP, di ruang kerja Kepala BPBD Kesbangpol, Jum'at (02/10/2020).
Hadir dalam rapat tersebut, Kabag OPS Polres Padang Panjang, AKP P. Simamora, Kasat Sabhara, Winedri, S. Pd. MH, Kapolsek, AKP Pamuji, Danramil yang diwakili oleh Serka Purwanto, perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kasat Pol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang.
Untuk diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi bagi pelanggar Protokoler kesehatan, Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun, menjaga jarak serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.
Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19 tapi tidak bergejala (OTG).
Selain itu, terdapat denda Rp. 250. 000,- atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25. 000. 000,-
Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Marwilis, SH, M. Si menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.
loading...
"Kita akan sosialisasikan perda ini kepada masyarakat sampai dengan tanggal 7 Oktober mendatang, dan diharapkan masa sosialisasi masyarakat dapat mentaati aturan dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sebab 8 Oktober Perda AKB akan Diberlakukan di Padang Panjang," ungkapnya.Untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi, Marwilis mengatakan ada beberapa sanksi terhadap para pelanggar protokol Covid-19 di Kota Padang Panjang. Beberapa sanksi dan penegakan tersebut tetap mengacu kepada Perda AKB No 6 Tahun 2020.
"Bagi pelanggar nanti akan diberi sanksi sosial yaitu diberikan rompi orange dan dimasukan ke dalam mobil truk pelanggar protokol kesehatan menuju lokasi - lokasi tertentu untuk melakukan goro sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di perda yaitu selama 90 menit," jelasnya.
Disamping itu, akan ada sanksi kurungan selama 2 hari bagi pelanggar protokoler kesehatan.
"Dari pengadilan negeri, sanksi kurungan ini sudah siap. Walaupun nanti sidangnya dilakukan secara online atau pun tatap muka. Kemungkinan tempat sidangnya di gedung m. syafei," sebutnya.
Beliau berharap kepada masyarakat dapat mematuhi aturan dalam Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru No 6 Tahun 2020. Sehingga terhindar dari sanksi.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar