60 Pelanggar Perda AKB Terjaring di Kota Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

60 Pelanggar Perda AKB Terjaring di Kota Padang Panjang

Jumat, Oktober 16, 2020


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Tim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Padang Panjang bersama Tim Provinsi Sumbar menggencarkan peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan dengan menjaring 60 warga tak bermasker, Jumat, (16/10/2020).

Tim yang terdiri Satpol PP, TNI dan Polri itu melaksanakan razia di tempat keramaian di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Gedung M. Syafei dan depan Kantor Bank Nagari. 

Razia sore hari dilaksanakan setelah melaksanakan apel bersama dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M. Si.

Tampak hadir, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Drs. Albert Dwitra, MM, Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang Marwilis, SH, M. Si dan pejabat terkait lainnya.

60 warga masyarakat yang terjaring, kemudian diproses dan data pelanggar di input ke aplikasi Sipelada. Pelanggar selanjutnya diminta memilih membayar denda Rp.100.000,- atau sanksi sosial. 58 diantaranya menerima sanksi sosial dan 2 pelanggar lainya memilih denda yang disetor ke kas Pemerintah Provinsi Sumbar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra mengatakan, pemerintah ingin membentuk masyarakat yang tertib dalam memakai masker, mencegah penularan corona. "Kita ingin menekan angka penularan corona, mudah mudahan dengan rajinnya kita melaksanakan razia ini, angka penyebaran corona bisa ditekan," ucapnya 

Razia tersebut, kata Kasat Pol PP Damkar Albert Dwitra dilakukan secara berkala dengan jam yang tidak ditentukan per harinya. "Yang jelas dua jam siang dan dua jam malam, waktu tentatif," katanya.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M. Si, Menyampaikan, saat penegakan Perda pihaknya bekerjasama dengan tim yang berada di Kabupaten Kota di Sumatera Barat. 

"Teknis pelaksanaan Perda dipermudah dengan menggunakan aplikasi sipelada. Dengan sipelada ini memudahkan kita mendata masyarakat yang terjaring dengan sanksi secara bertingkat," ungkapnya.

#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS