Walikota Fadly Saksikan KAN Bukit Surungan Tandatangani Akta Pelepasan Hak Tanah Ulayat Nagari Kepada Satbrimob Polda Sumbar - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Walikota Fadly Saksikan KAN Bukit Surungan Tandatangani Akta Pelepasan Hak Tanah Ulayat Nagari Kepada Satbrimob Polda Sumbar

Senin, September 28, 2020
FB_IMG_1601298942517

 Padang Panjang(SUMBAR).GP- Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano Saksikan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan menyerahkan Hak Tanah ulayat seluas 4,5 hektar kepada Satbrimob Polda Sumbar, Hak tanah ulayat diserahkan melalui acara Penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nagari Bukit Surungan dan Penandatanganan Akta Perjanjian Kerjasama antara KAN Bukit Surungan dengan Satbrimob Polda Sumbar, Senin,(28/09/2020), bakda sholat ashar berjamaah di Masjid Ashliyah.

loading...
Hadir pada acara tersebut Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto, Ketua KAN Bukit Surungan, Faiz Fauzan El Muhammady Datuak Bagindo Marajo, Kepala BPN Padang Panjang Nora Endomahata, dan undangan lainnya.

Tanah ulayat tersebut sebelumnya sudah ditempati Batalyon B Pelopor Brimob Padang Panjang sejak puluhan tahun lalu sebagai markas, tempat berlatih, dan asrama yang berada di Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Atas. Penyerahan hak tanah hulayat itu sekaligus sebagai bentuk kontribusi KAN Bukit Surungan kepada negara dan daerah Kota Padang Panjang.

Ketua KAN Bukit Surungan Datuak Bagindo Marajo menyampaikan Brimob dan masyarakat Bukit Surungan diharapkan dapat saling bersatu dan berbaur dalam membangun Nagari Bukit Surungan khususnya dan Padang Panjang umumnya. "Saling bahu membahu, saling bantu membantu untuk kemaslahatan Kota Padang Panjang dan Brimob," katanya

Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto menyampaikan, ucapan terimakasih atas kemurahan hati masyarakat Bukit Surungan melepas hak tanah ulayat kepada Brimob.
"Polri mendapat dukungan yang luar biasa dari masyarakat khususnya masyarakat Nagari Bukit Surungan yang telah bermurah hati melepas hak tanah ulayat untuk dipergunakan Polri sebagai kesatuan Batalyon B Satbrimob Polda Sumbar," ungkapnya.

Brimob sebagai satuan pamungkas Polri, lanjut Brigjen Edi Mardianto sejak agresi militer Belanda ke-II sudah ada di Kota Padang Panjang, bersama masyarakat mempertahankan kedaulatan NKRI. Sejak itu lah Brimob mendapat dukungan dari masyarakat Bukit Surungan untuk menggunakan tanah ulayat.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, moment penyerahan hak tanah ulayat Nagari Bukit Surungan kepada Satbrimob Polda Sumbar akan menjadi sebuah sejarah berharga yang akan dibukukan dan selalu diingat. "Angku-Angku, Niniak Mamak hadir langsung untuk pembangunan, siap bersama-sama membangun sebuah kota, terkhusus sekarang bersama Brimob Polda Sumatera Barat," sebutnya.

#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERTIFIKAT JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS