Padang Panjang(SUMBAR).GP- Menindak lanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat perihal Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemko Padang Panjang dengan seluruh Instansi terkait akan membentuk Tim Disiplin Protokol Covid-19.
Adapun pada pasal 106 dalam rancangan Perda Provinsi itu berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu. Tim Disiplin Protokol Covid-19 yang terdiri Pemko Padang Panjang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri akan memberikan sanksi warga masyarakat yang melanggar Perda tersebut.
Wakil Walikota Drs. Asrul menyampaikan, Perda Provinsi itu terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Seluruh stakeholder hendaknya bisa bekerjasama membangun kesadaran masyarakat pentingnya protokol Covid-19 serta ada sanksi yang akan diterima.
Agar sosialisasi sampai kepada masyarakat , Wawako Asrul, meminta keterlibatan ketua RT. "Diminta juga kepada seluruh ketua RT bisa menandatangi rumah-rumah penduduk mensosialisasikan Perda tersebut," ungkapnya.
loading...
Sementara, Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK mengatakan, Kita harus komit bersama-sama dahulu, agar tim dilapangan dapat berkomitmen menjalankan tugas dalam penegakan Perda tersebut. Selain itu, sebut Kapolres, Kita Kerja ikhlas demi keselamatan masyarakat.
Pemberlakuan sanksi pada Perda Provinsi Sumbar perihal Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berlaku setelah masa sosialisasi 7 hari setelah diundangkan. Rancangan Perda tersebut telah disepakati Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar serta segera di undangkan.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar