Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang kembali menurunkan Tim Gabungan, terdiri dari TNI-Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP dan Dishub untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat khususnya yang sedang berkunjung di Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Rabu (23/09/2020).
"Untuk itu, sebelum perda AKB ini mulai diberlakukan, perlu kiranya disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga nanti kalau perda ini sudah berlaku masyarakat tidak terkejut dengan sanksi yang akan diberikan bila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," Kata Sekretaris BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Ir. Zulheri, MM setelah memimpin apel Pelaksanaan sosialisasi.
Zulheri menambahkan, kalau perda provinsi sudah keluar tindakannya bukan persuasif lagi, aparat sudah represif dengan cara penegakan hukum, bisa denda, atau sanksi sosial, bahkan bisa kurungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mensosialisasikan perda AKB, Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang masih belum memakai masker di saat berada di luar rumah.
loading...
"Kita akan rutin melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat kurang lebih 4 kali dalam seminggu sampai perda AKB ini diberlakukan di Sumatera Barat," tutupnya.#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar