Surat Pengumuman Bawaslu Kab Pessel, Buka Ceki Manipulasi Data Yang Dilakukan Oleh Caleg Nomor Urut 8 Dari Parpol DPD PKS Pada Pemilu 2019 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Surat Pengumuman Bawaslu Kab Pessel, Buka Ceki Manipulasi Data Yang Dilakukan Oleh Caleg Nomor Urut 8 Dari Parpol DPD PKS Pada Pemilu 2019

Selasa, September 22, 2020


Pessel(SUMBAR).GP- Dalam politik tidak mengenal kawan, kecuali kepentingan, itu yang sering kita dengar saat helat Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah apa lagi Pemilu Legislatif.  

  


loading...

Bahkan, politik itu kadang dirasa sangat kejam, apa lagi bagi orang yang merasa telah di kecewakan dan dirugikan oleh parpolnya sendiri, dengan cara dan trik kotor yang tersistimatis dan terorganisir mulai dari tingkat level terbawah sampai pada tingkat pengambil keputusan. Demikianlah yang terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat saat Pemilu Legislatif 2019 lalu.

Baca: https://www.goparlement.com/2020/09/diduga-banwaslu-pesisir-selatan-restui.html

 

Dari data yang didapati tim www.goparlement.com dilapangan, tentang pengumum surat pengaduan yang disampaikan oleh calon legislatif (caleg) DPRD Kaupaten Pessel dengan nomor urut 5 dari Partai Politik (Parpol) DPD PKS Kabupaten Pessel Syamsu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan yang seharusnya memproses kasus ini. Namun kenyataannya, Bawaslu hanya mengeluarkan hasil laporan tersebut, yang tercatat pada nomor laporan 04//LP/PL/Kab/03.15./V/19. Dengan alasan 'Laporan tidak memenuhi unsur-unsur Tidak Pidana Pemilu pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum' yang diumumkan oleh Bawaslu Painan tetanggal 24 Maret 2019. Dan inilah data awal yang membuka ceki adanya dugaan manipulasi Caleg DPRD dari Parpol DPD PKS Pessel dengan nomor urut 8 atas nama Yusman, S,Ag, MM pada Pemilu 2019 nan lalu.

Dari hasil komfirmasi tim goparlement.com dengan Syamsu selaku Caleg DPRD Pessel dari Parpol DPD PKS Pessel dengan nomor urut 5 yang dirugikan, memaparkan tentang kecewaannya, dengan sistim yang dimainkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan Panitia Kecamatan Air Pura yang telah melakukan trik kotor untuk mengalahkannya dan memenangkan calon lain dengan cara penggelembungan suara yang dilakukan para petugas TPS, Minggu (20/9/20).



Kepada goparlement.com, Syamsu menceritakan tentang kecurangan yang dilakukan mulai dari petugas TPS, PPK Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan PPK Kecamatan Air Pura bahkan sampai Partai PKS tempat Ia bernaung, seakan akan ikut merestui kecurangan yang dilakukan. Karena sampai saat ini laporan pengaduannya
tidak digubris.

“Saya memiliki data dan sudah saya laporkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kecamatan Air Pura sudah direkayasa di tingkat TPS,” Kata Syamsu sambil memperlihatkan bukti bukti kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Yusman, S.Ag, MM. bernomor urut 8 sebagi pemenang dan duduk jadi Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari PKS saat ini.

Dari Bukti yang diperlihatkan Syamsu sangat jelas bhwa memang telah terjadi kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara buat Yusman, S.Ag,MM yaitu sebagai berikut:

- Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan :

1. Berdasarkan temuan C1 di TPS 3 Nagari Sungai Pinang

2. Berdasarkan temuan C1 di Nagari Limau Purut Tapan ada 4 TPS

3. Berdasarkan temuan C1 di Nagari Kubu Tapan ada 4 TPS

Dari temuan C1 diatas Syamsu telah dirugikan dan Yusman,S.Ag.MM telah diuntungkan dengan penambahan suara sebanyak 16 suara.

 - Kecamatan Air Pura :

1. Berdasarkan temuan C1 di Nagari Inderapura Timur di TPS 1-8

2. Berdasarkan temuan C1 di Nagari Tanah Bekali di TPS 1-9

Dari Temuan diatas Yusman, S.Ag,MM telah diuntungkan lagi dengan penambahan suara sebanyak 8 suara.

Dari uraian diatas Syamsu yang kesehariannya dipanggil dengan sebutan Buya Syamsu sangat merasa dirugikan. “Kami merasa sangat dirugikan, karena penggelembungan suara untuk Yusman ini telah melampaui perolehan suara yang kami raih yaitu dengan selisih 10 Suara,” ujarnya.

Sebagai Kader PKS yang baik, Buya Syamsu juga sudah mencoba mencari solusinya dan jalan keluarnya pada internal Partai PKS baik tingkat Kecamatan, Kabupaten bahkan pada tingkat Provinsi, namun semuanya menemui jalan buntu, dan iming-iming saja dari pengurus DPD PKS Kabupaten Pessel.

Begitu pula halnya dengan Banwaslu, Temuan kecurangan ini sudah kami laporkan pada Panwascam, Bawaslu Kabupaten bahkan juga sudah kami sampaikan pada Bawaslu Propinsi Sumatera Barat. Namun jawaban yang kami dapat sangat mengecwakan sekali, ujarnya.

Apa lagi dengan jawaban dari Bawaslu Pessel yang diumumkan 24 Maret 2019 itu, dan inilah yang sangat mengecewakan sekali bagi Buya Syamsu...namun tunggu tayangan berikutnya.

#GP | TIM | RED


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS