Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Koperindag dan UMKM bakal melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 51 petak kios yang berjualan di sepanjang jalan lingkar Pasar Pusat Padang Panjang pada, Sabtu (19/09/2020) Besok.
loading...
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperindag dan UMKM, Arpan, SH saat ditemui di Padang Panjang, Kamis (17/09/2020).
Beliau menjelaskan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan langkah - langkah seperti memberikan surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran dan juga pemberitahuan secara lisan serta pemutusan jaringan listrik.
"Kami sudah melakukan langkah - langkah sesuai dengan ketentuan, untuk itu mohon kerjasamanya dari masyarakat dan pedagang sehingga pada waktu penertiban nanti dapat berjalan lancar," ujarnya.
Perlunya dilakukan penertiban terhadap kios di sepanjang jalan lingkar tersebut, kata Arpan, dikarenakan jalan tempat berjualan akan digunakan untuk fasilitas umum dan di aspal.
"Hal ini perlu kami lakukan untuk penataan pasar yang bersih, rapi dan tertata dengan baik," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar