JAKARTA.GP- Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah UMKM di Indonesia ada sekitar 64 Juta dimana merupakan 99,9% entitas bisnis yang ada di Indonesia. UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
loading...
Namun, situasi pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak signifikan bagi UMKM seperti pendapatan merosot, banyak perusahaan yang melakukan PHK, dan tidak sedikit yang terpaksa tutup. Saat ini yang mereka butuhkan yaitu kesempatan agar bisa beraktifitas kembali agar usahanya dapat bergerak lagi.Kepala UKM Center Fakultas Ekonomi Bisnis UI, T. M. Zakir Mahmud, PhD. mengungkapkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakan kembali UMKM pasca pandemi ini.
Pemerintah saat ini telah berupaya mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu substansi penting dalam RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah ialah terkait dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Dalam pasal-pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, UMKM diberi kemudahan untuk perizinan, membuka secara luas peluang usaha seperti bermitra dengan pihak lain untuk bisa berjualan di pasar, serta memfasilitasi dalam bentuk pendampingan,” ujar Zakir Kamis (24/9), saat di temui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.
Hal ini juga disuarakan oleh Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Padang, Wicaksoso, RUU Ombibus Law memiliki
lima point utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.
“Pertama kemudahan perizinan bagi UMKM, kedua kemudahan perizinan bagi koperasi, ketiga memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar entitas tersebut, keempat, memperluas akses pembiayaan, serta kelima memperluas akses pasar bagi UMKM,” ujar Padang.
Wakil Direktur Vokasi UI sekaligus menjadi dosen tetap FEB UI ini menilai bahwa, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat membangkitkan UMKM pasca pandemi Covid-19.
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar