Penyelenggaraan Reklame Diharapkan Mematuhi Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2020 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Penyelenggaraan Reklame Diharapkan Mematuhi Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2020

Rabu, September 02, 2020

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dalam rangka penertiban pemasangan reklame dan pembayaran pajak reklame baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Padang Panjang maupun pihak Swasta diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Pemko Padang Panjang.

Peraturan dan tata tertib terkait penyelenggaraan reklame telah termaktub  dalam Surat Edaran Walikota  Padang panjang Nomor 2 Tahun 2020  tanggal 30 Januari 2020, antara lain sebagai berikut :


1. Penyelenggaraan reklame harus mempedomani Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak daerah dan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

2. Setiap penyelenggaran reklame dapat menyampaikan informasi penyelenggaraan reklame dengan menggunakan formulir pendataan reklame kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

3. Formulir sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepaada Bidang Pendapatan BPKD, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menyelenggarakan reklame.

4. Setiap Wajib Pajak reklame harus melunasi pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Padang Panjang pada BPD Cabang Padang Panjang nomor rekening 0900.0101.00203.3, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah SKPD diterima  wajib pajak.

5. Bagi Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan reklame tetap berpedoman pada point 1 dan 2 Surat Edaran ini .


loading...
6. Pemasangan reklame hanya diperbolehkan di tempat yang sudah disediakan.
Pemasangan reklame harus menjaga/memelihara keselamatan, keindahan, dan kerapian.

7. Wajib Pajak reklame diwajibkan membongkar reklame yang sudah habis jatuh tempo.

9. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diatas, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Padang Panjang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan dipatuhinya aturan dan tata tertib dalam penyelenggaraan reklame ini diharapkan keindahan dan kerapian Kota Padang Panjang dapat diwujudkan dengan lebih baik. 

Untuk itu Pemko Padang Panjang berharap adanya kepedulian dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak.

#GP | DF | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS