Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dalam rangka penertiban pemasangan reklame dan pembayaran pajak reklame baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Padang Panjang maupun pihak Swasta diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Pemko Padang Panjang.
Peraturan dan tata tertib terkait penyelenggaraan reklame telah termaktub dalam Surat Edaran Walikota Padang panjang Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 30 Januari 2020, antara lain sebagai berikut :
2. Setiap penyelenggaran reklame dapat menyampaikan informasi penyelenggaraan reklame dengan menggunakan formulir pendataan reklame kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
3. Formulir sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepaada Bidang Pendapatan BPKD, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menyelenggarakan reklame.
4. Setiap Wajib Pajak reklame harus melunasi pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Padang Panjang pada BPD Cabang Padang Panjang nomor rekening 0900.0101.00203.3, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah SKPD diterima wajib pajak.
5. Bagi Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan reklame tetap berpedoman pada point 1 dan 2 Surat Edaran ini .
loading...
6. Pemasangan reklame hanya diperbolehkan di tempat yang sudah disediakan.
Pemasangan reklame harus menjaga/memelihara keselamatan, keindahan, dan kerapian.
7. Wajib Pajak reklame diwajibkan membongkar reklame yang sudah habis jatuh tempo.
9. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diatas, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Padang Panjang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dengan dipatuhinya aturan dan tata tertib dalam penyelenggaraan reklame ini diharapkan keindahan dan kerapian Kota Padang Panjang dapat diwujudkan dengan lebih baik.
Untuk itu Pemko Padang Panjang berharap adanya kepedulian dan kerjasama yang baik dari seluruh pihak.
#GP | DF | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar