Agam(SUMBAR).GP- Ketua KPU Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Riko Antoni menyebutkan, penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Balon) bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, disesuaikan dengan kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19.
“Petugas KPU atau unsur yang terlibat dalam kegiatan ini, serta pengurus parpol dan pasangan calon, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Riko Antoni.
Hal ini, katanya, sudah disampaikan kepada parpol dan bakal pasangan calon, untuk melakukan proses pendaftaran wajib mengikuti standar protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya.
“Upaya ini dilakukan supaya tidak timbul klaster baru dalam penyebaran Covid-19, yang hingga kini kondisinya semakin mengkhawatirkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 masih terus terjadi, sehingga perlu beberapa persiapan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Ini yang kita bahas dalam rakor antara KPU bersama Bawaslu, Pemkab Agam, GTP2 Covid-19, Polres dan lainnya, sehingga dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran nanti tidak menimbulkan masalah lain,” imbuhnya.
loading...
Menyikapi kondisi saat ini, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Riko memaparkan bahwa dalam proses pendaftaran nanti yang diperbolehkan masuk dalam ruangan hanya ketua dan sekretaris parpol, serta bakal pasangan calon.
Sebelum proses pendaftaran, bakal pasangan calon dan parpol diarahkan dulu untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan, serta pengukuran suhu oleh petugas yang sudah ditunjuk.
“Akan memasuki ruangan mereka juga dimintakan menggunakan handsanitizer di samping mewajibkan memakai masker,” terangnya.
Dikatakannya, pendaftaran dilaksanakan tiga hari yaitu 4 sampai 6 September 2020. Hari pertama dan kedua dijadwalkan sampai pukul 16.00 WIB dan hari ketiga 24 jam.
“Sehari sebelum pendaftaran parpol sudah memberitahukan kita jam kedatangannya,” jelasnya
#GP. AP KARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar