Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Bagian Sekretariat Daerah melakukan pembahasan terkait rencana penyusunan Peraturan Walikota (Perwako) Padang Panjang tentang mekanisme pertanggungjawaban operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Kamis (03/09/2020), di Ruang VIP Balaikota setempat.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Martoni, S. Sos, M. Si, dihadiri oleh Direktur RSUD, Kepala BKPSDM, Kabag Organisasi, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang.
loading...
Dalam penyampaiannya, Martoni, berharap agar unsur terkait mengupayakan adanya Perwako tentang mekanisme pertanggungjawaban RSUD dan Puskesmas ini, sehingga jelas kaitannya dengan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Ardoni menyebutkan, Dirasa perlu Kota Padang Panjang membuat Perwako untuk RSUD dan Puskesmas, agar struktur organisasi RSUD dan Puskesmas sesuai dengan amanat PP Nomor 72 Tahun 2019.
Turut menambahkan, Perwakilan Dinas Kesehatan Rahmaisa, berharap hendaknya Perwako yang akan dibuat benar-benar menjelaskan secara rinci mekanisme pertanggungjawaban RSUD, Puskesmas dan Dinas Kesehatan, sehingga memudahkan fungsi untuk kedepannya.
#GP | DF | NA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar