Kendalikan Penyebaran Covid-19, Dandim Aceh Barat Getol Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kendalikan Penyebaran Covid-19, Dandim Aceh Barat Getol Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi

Minggu, September 20, 2020

Aceh Barat(ACEH).GP- Dandim 0105/Aceh Barat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 saat ini getol getolnya melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melaksanakan patroli gabungan dan sosialisasi Perbub Nomor 32 Tahu 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan, Sabtu (19/9/2020)

loading...
Tim Gabungan yang di pimpin oleh Dandim Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera S.Sos M.A.P setelah melaksanakan pengecekan personel (apel) langsung bergerak menyusuri sepanjang jalan lmam Bonjol, Manekroo, lskandar Muda, Teuku Umar, Jalan Merdeka dan seputaran Lapangan Teuku Umar yang kerap di jadikan tempat berkumpul terutama disaat malam minggu. Termasuk Kaffe, Warung Kopi, Rumah Makan dan Pedagang Kaki Lima tak luput jadi sasaran kali ini.

Saat singgah menberikan sosialisasi, Letkol lnf Dimar Bahtera mengatakan  bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai Perbub Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah langkah upaya mencegah serta mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mulai tanggal 20 September 2020 akan dibagikan selembaran tentang Perbub tersebut kepada masyarakat dan pemilik usaha. Dan apabila setelah dibaginya Perbup ada masyarakat yang melanggar, maka akan ditegur secara lisan dan tulisan kemudian sanksi sosial serta berupa denda administratif", ujar Dandim

"Bagi masyarakat bila kedapatan melanggar, maka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan Masjid, membersihkan sampah dijalan serta membayar denda sebesar Rp 50.000 disamping teguran lisan dan tertulis. Hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha dimana sanksinya lebih berat lagi. Bila membandel membayar denda Rp 100.000, penghentian sementara operasional usaha bahkan pencabutan izin usaha", tegas Letkol Dimar

Adapun yang turut dalam patroli dan sosialisasi gabungan tersebut diantaranya Dandim Letkol lnf Dimar Bahtera S.Sos, Kabag Ops AKP lkmal SE, Sekretaris GTC-19 Irsadi Aristora, SH.,Shut, MH, Kasat Sabhara AKP Samsaidi, Kasatpol PP dan WH Azim, S.Ag.,M.S.l, Pasandi Letda Inf Desman, Kabid Pol PP T. Raja Alaidinsyah dan Pusdalops GTC-19 Masuri.


#GP | AF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS