Padang Panjang(SUMBAR).GP- Walikota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 72 Tahun 2020, tentang penghentian sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka dalam rangka antisipasi penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang.
"Hal ini dilakukan melihat penambahan kasus pada minggu terakhir yang cukup tinggi dan ini terjadi pada hari Minggu 6 September 2020 dengan jumlah penambahan kasus 22 orang yang berasal dari klaster pesta perkawinan," ungkap Walikota Fadly Amran yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Drs. H. Nuryanuwar, Apt, M. Kes, saat dihubungi, Selasa, (08/09/2020).
Laporan Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Kondisi Senin, 7 September 2020, yaitu :Covid ( positif ) : 84 orang, Sembuh : 44 orang, Karantina/Isolasi : 40 orang yakni : Karantina Baso : 3 orang, Isolasi RSUD : 6 orang dan Isolasi Mandiri : 31 orang.
"Dengan demikian Walikota bersama tim memutuskan menerbitkan Instruksi tersebut," ungkap Kadis DKK Nuryanuwar. Surat tersebut ditandatangani Walikota Senin, 7 September lalu.
Kadis DKK Nuryanuwar terus menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan. "Kami berharap semua pihak dan seluruh masyarakat, tetap taat dan patuh menjalankan ptotokol kesehatan yang dibuat Pemerintah terutama Memakai Masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Disamping itu tetap dirumah saja jika tdk ada urusan yang penting serta tingkatkan daya tahan tubuh," katanya.
loading...
Sementara, terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di sekolah, dijelaskan Nuryanuwar, saat ini belum diputuskan untuk dihentikan, lantaran evaluasi indikator "zona". "Evaluasi terakhir, kita Kota Padang Panjang masih berada di zona kuning," katanya.
"Namun jika dalam minggu ini zona berubah ke zona orange, mempedomani aturan penanganan covid 19 tentunya semua sekolah yang sedang melaksanakan pembelajaran tatap muka akan kita tutup kembali," pungkasnya.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar