Tanah Datar(SUMBAR).GP- Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020, resmi ditetapkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Jum’at (11/09)lalu.
loading...
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri 27 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan dari hasil pembahasan antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD yang telah terlaksana pada tanggal 6 sampai 10 September lalu, hingga ditetapkan pada hari ini, terdapat perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Sebelum dilakukan penandatangan konsep kesepakatan bersama pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar, terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris Dewan diwakili Kabag Umum dan Keuangan Aji Sagitarius.
Aji Sagitarius sampaikan plafon anggaran dalam KU-PPAS Perubahan APBD 2020 yang disepakati di antaranya pendapatan sebesar Rp1,209 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp122.967 milyar, dana perimbangan Rp829.724 milyar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp194,048 milyar.
Sedangkan total belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1,272 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp444.360 milyar dan belanja tidak langsung Rp828,460 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp122.926 milyar surplus sebesar Rp4,5 miliyar.
Sementara itu Wakil Bupati Zuldafri Darma dalam sambutannya menyampaikan, dengan telah disepakati KU PPAS dan dan telah dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas untuk menyamakan persepsi tentang anggaran pemerintah daerah.
Wabup juga sampaikan, pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanan dipengaruhi berbagai faktor salah satunya adalah wabah Covid-19, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan anggaran dengan dasar adanya penurunan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari perimbangan dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 .
Wabup berharap dengan telah ditetapkannya KU-PPAS Perubahan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2020 dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Kepada setiap perangkat daerah nantinya untuk dapat dengan seksama dan proaktif, memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD,” kata wabup.
Perubahan struktur APBD ini, sebut wabup, membutuhkan komitmen bersama dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman pada masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda daerah.
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar