Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan melakukan Razia Gabungan terhadap angkutan orang dan angkutan barang yang melintasi Kota Padang Panjang, Rabu, (09/09/2020).
Razia gabungan terdiri dari Dishub, Satlantas Polres dan Subdenpom Padang Panjang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang I Putu Venda, SSTP, M. Si, menyampaikan, razia gabungan ini merupakan kegiatan rutin Dinas perhubungan yang bertujuan untuk penertiban perizinan kendaraan angkutan orang dan angkutan barang menyangkut dengan kelengkapan administrasi surat surat dan dokumen sesuai ketentuan.
"Dengan meningkatnya kasus covid 19 saat ini, maka tim razia gabungan juga melakukan peringatan kepada pengemudi maupun penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19 selama dalam perjalanan seperti memakai masker dan menggunakan handsanitizer," ujar I Putu Venda
Bagi yang tidak membawa masker, Dinas Perhubungan memberikan masker stiker pelopor keselamatan lalu lintas dengan terlebih dahulu memberikan sanksi untuk hormat bendera selama 1 menit.
loading...
Selain razia gabungan ini juga dilakukan pengawasan protokol Kesehatan covid 19 di titik simpul keramaian seperti pasar padang panjang dan kawasan kawasan pendidikan yang ada di Kota Padang Panjang.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang Harry Rizka Perdana, S. IP, M. Si selaku Koordinator Kegiatan Razia juga menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan ini dilaksanakan sejak tanggal 1 September 2020 di berbagai lokasi dikota padang panjang seperti batas kota kacang kayu, jembatan kembar, kawasan Terminal Bukit Surungan dengan jumlah personil sebanyak 30 orang.
Kepada masyarakat pengguna jasa angkutan orang maupun angkutan barang diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan covid 19 sehingga penyebaran virus ini dapat kita cegah bersama sama.
#GP | DF | Release Dishub
Tidak ada komentar:
Posting Komentar