Padang Panjang(SUMBAR).GP- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang melaksanakan monitoring kepatuhan ASN menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19, Selasa, (08/09/2020) di tempat keramaian seperti Pasar Pusat Padang Panjang dan masing-masing OPD.
Turut serta dalam monitoring tersebut, Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol PP Kota Padang Panjang, Herick Eka Putra, S. STP dan pejabat terkait lainnya.
Lebih lanjut, Rudi Suarman menyampaikan akan ada peringatan dan sanksi bila ASN kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 dan Perwako no. 34 tahun 2018 tentang kode etik PNS di lingkungan Pemko Padang Panjang," pungkasnya.
loading...
Sementara, Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol PP Kota Padang Panjang, Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan, agar masyarakat maupun aparatur yang menjalankan kegiatan sehari-hari menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid -19.
"Jika terjadi peningkatan status di Kota Padang Panjang maka tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, akan tetapi juga pada sektor-sektor lain seperti pendidikan, sosial, budaya dan yang lainnya, serta khususnya akan sangat berdampak pada sektor ekonomi," kata Kabid Herick.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar