Sawahlunto(SUMBAR).GP-Menurut keterangan saksi (Ar), warga setempat yang berada di TKP saat penangkapan, tersangka J dari Bukittinggi hendak mengantarkan ganja kering seberat 22 kg tersebut ke daerah Kiliran Jao, Kab Sijunjung. Pengiriman ganja kering tersebut dapat digagalkan BNNP Sumbar dan BNNK Sawahlunto berkat adanya laporan dari masyarakat.
Penangkapan tersangka J dilakukan di jalan Simpang Padang Koto VII, Tanjung Ampalu, Jorong Palaluar Kabupaten Sijunjung, pada rabu malam (5/8). Dan tersangka J, sudah diikuti oleh petugas BNN sejak dari Batusangkar.
"Ganja tersebut dibawa dengan menggunakan Honda Beat dan diletakan dalam kardus pada boncengan belakang tersangka J. Ketika sampai di simpang Padang Koto VII, Jorong Palaluar Kabupaten Sijunjung pihak BNNP dan BNNK Sawahlunto langsung melakukan penyergapan. Setelah tersangka J diamankan, ditemukan barang Bukti (BB) ganja kering dalam kardus dan disaksikan langsung oleh beberapa warga masyarakat sekitar. Hal itu diketahui, setelah kardusnya dibuka dan ternyata benar, berisi bungkusan ganja," ujar saksi Ar menguraikan.
Setelah penangkapan terhadap pelaku, pihak BNNP Sumbar dan BNNK Sawahlunto langsung bergerak cepat dengan membawa tersangka bersama BB kedalam mobil dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
#GP |Rep |Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar