Dijelaskan Walikota Padang Panjang melalui Kepala Dinas Kesehatan Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M. Kes, MMR, bahwa Bantuan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah untuk masyarakat Padang Panjang.
"Kebutuhan makan minum yang kami berikan kepada warga penunggu keluarganya yang sakit berupa uang pergantian senilai Rp 40.000 per harinya, dengan syarat pasien yang sakit tersebut merupakan peserta BPJS, mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial bahwasanya pasien termasuk keluarga kurang mampu, dan surat keterangan perawatan, berapa hari pasien dirawat," rinci Kepala Dinkes yang saat ditemui diruang kerjanya, Jum'at (07/08/2020).
Selanjutnya, Beliau kembali menegaskan bahwa warga yang dibantu kebutuhan makan minumnya adalah warga yang menunggu keluarganya yang sakit dan dirawat di rumah sakit luar Padang Panjang.
Mengapa demikian, karena kebanyakan warga yang sakit tidak mau dirujuk ke rumah sakit luar Padang Panjang disebabkan ekonomi mereka yang kurang, memang biaya pengobatan di tanggung BPJS, namun biaya untuk penunggu keluarganya besar karena memikirkan biaya makan dan minum, maka dari itulah Pemko memberikan bantuan tersebut.
#GP | DF | CG | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar