Jakarta(NASIONAL).GP-Sebuah kamar VIP pada salah satu rumah sakit swasta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, oleh pasiennya dijadikan untuk pembuatan pabrik ekstasi. Ruang VIP bertarif Rp 280 juta itu, oleh seorang napi Rutan Salemba dijadikan tempat meracik pil ekstasi.
loading...
Kejadian ini berawal dari keluhan dari napi AU (42) sejak dua bulan yang lalu, dengan keluhan sakit lambung. Untuk itu, AU dirujuk ke rumah sakit. Setelah dua hari dirawat di kamar VIP, lalu dia memesan kepada kaki tangannya sejumlah alat cetak serta bahan baku untuk pembuatan ekstasi. Setelah alat itu didapat, sejak saat itulah AU meracik pil ekstasi dengan cara memanaskan beragam bahan baku ekstasi untuk kemudian dikeringkan.
Ulah resedivis dari kasus narkoba ini, akhirnya terbongkar oleh reserse Polsek Sawah Besar, yang kemudian langsung melakukan penggrebekan di kamar VIP rumah sakit tersebut. Dalam kamar napi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus narkoba itu, ditemukan berbagai peralatan dan alat untuk pembuatan pil ekstasi. Antara lain satu set besi peracik ekstasi, satu set besi pelat untuk mencetak ekstasi, satu set dongkrak, satu alat pemanas dan beragam bahan baku pembuat ineks seberat 13 gram dan 64 butir pil siap edar serta beberapa telepon genggam.
loading...
“Terbongkarnya ulah napi AU ini berawal dari diciduknya MA (36), seorang pengedar ekstasi,” ungkap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf, Kamis (20/8) seperti dilansir dari Winarto Pokdar Kamtibmas.
Dari pengakuan MA, sebanyak 30 butir barang bukti pil itu didapat dari AU, napi yang saat itu dirawat di sebuah rumah sakit mewah di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Usai penggrebekan, polisi juga mengamankan empat petugas sipir Rutan Salemba, yang selama 24 jam bergiliran menjaga warga binaan itu. “Empat sipir ini pernah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dalam kasus menyelundupkan narkoba kepada napi. Mereka masih diperiksa bersama pengelola rumah sakit, untuk mengetahui apakah mereka juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kompol Eliantoro kepada awak media.
Memang jadi aneh, seorang napi bisa dirawat hampir dua bulan sejak akhir Juni lalu, pada sebuah ruangan VIP bertarif Rp 9,3 juta semalam dan dijaga oleh 4 orang sipir,” ungkap Kompol Eliantoro menambahkan.
Dari pengakuan sementara, napi AU sengaja memilih rumah sakit mewah ini agar dapat lebih leluasa untuk melakukan kegiatan, guna memproduksi ekstasi.
Setiap harinya, AU mampu memproduksi 100 pil ineks. Ekstasi racikannya itu lalu dikirim ke MW lewat pengojek online untuk dijual ke sejumlah tempat hiburan malam. Pil setan itu dijual Rp 300.000-Rp 400.000 per butir. Sedangkan sebungkus berisi 10 butir dan dijual Rp 3 juta. “Selama dua bulan itu dia meraup untung Rp 280 juta, artinya balik modal selama dirawat di ruang VIP rumah sakit itu,” terang salah seorang petugas.
Setelah ditangkap, AU diperiksa kesehatannya di RS Polri Kramat Jati. Dan nyatanya tim medis tak menemukan gejala penyakit lambung seperti yang dikeluhkannya. “Dengan pertimbangan keamanan dan bentuk pelanggaran, napi AU kami pindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Saat ini, AU sudah ditempatkan pada sel khusus dengan pengamanan super maksimum. “Dia ditempatkan di kamar isolasi dengan pengamanan super-maximum security, one man one cell,” urai Rika. Dan lebih lanjut Rika menambahkan, AU bukanlah pemain baru pada kasus narkotika. AU napi narkoba dengan hukuman 15 tahun penjara. Dan saat ini, AU tercatat masih memiliki masa hukuman 5 tahun penjara di Rutan Salemba,” pungkasnya mengakhiri.
#GP |Rep |Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar