Ketua GTP2 Covid 19 kabupaten Agam H.M Dt Maruhun, Himbau perantau yang pulang kampung di wajibkan jalani tes Swab - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ketua GTP2 Covid 19 kabupaten Agam H.M Dt Maruhun, Himbau perantau yang pulang kampung di wajibkan jalani tes Swab

Minggu, Agustus 09, 2020

Agam(SUMBAR).GP–  untuk mencegah lajunya  penyebaran Covid-19,  sesuai instruksi Bupati kab agam Dr. Indra Catri, tentang pelaksanaan tes swab untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam, H. M.Dt.Maruhun, Sabtu (8/8).Dan  seluruh perantau yang pulang kampung ke Kabupaten Agam diharuskan melakukan uji swab.



Dijelaskan H. M.Dt.Maruhun, mengingat terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Agam, maka dalam Instruksi Bupati Agam Nomor : 800/2/Covid-19-AGM/VIII-2020 itu diminta Camat, Kepala Puskesmas dan Wali Nagari se Kabupaten Agam untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.


“Seperti melakukan pendataan kepada perantau yang pulang kampung di wilayah kerja masing- masing, baik yang melalui darat maupun udara,” tuturnya.

Kemudian, harapan kepada para perantau yang pulang kampung kata H. M.Dt.Maruhun, pada kesempatan pertama disampaikannya harus dilakukan uji swab di Puskesmas Kecamatan sesuai dengan tujuan atau domisili masing-masing.

“Kepada kepala puskesmas yang telah mengambil spesimen perantau harus segera mengantarkan sampel swab ke Laboratorium Veteriner Baso pada hari itu juga,” katanya lagi.

loading...

Sebelum hasil tes swab diketahui, para perantau diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri di tempat masing-masing.


Disebutkan, wali nagari diminta memberikan rekomendasi terhadap perantau yang akan dilakukan pengambilan swab.

Untuk memastikan pelaksanaan uji swab kepada para perantau yang pulang ke Agam berjalan sesuai instruksi, camat dan Forkompimca diminta untuk mengawasi pelaksaan kegiatan tersebut.

“Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Agustus 2020,” imbuh H. M.Dt.Maruhun.

Pihaknya berharap semoga dengan adanya pemeriksaan swab secara dini tersebut dapat memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Agam.

“Untuk itu dimohon kerja samanya, dengan kesadaran dan inisiatif sendiri perantau yang datang mohon melakukan pendataan dan pemeriksaan swab di puskesmas terdekat, semoga keluarga di kampung terhindar dari ancaman Covid-19,ujar nya


#GP | AP KARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS