Padang Panjang(SUMBAR).GP- Walikota Padang Panjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, berkomitmen dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online TA 2020/2021.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar rapat koordinasi dengan Camat dan Lurah se-Kota Padang Panjang terkait dengan pengeluaran surat keterangan domisili di Aula VIP Balaikota, Rabu (08/07/2020).
"Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," ungkapnya.
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pergub Pasal 23 dan 38, tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru TA 2020/2021 ini, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga, jika yang bersangkutan tidak memiliki KK maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan kemudian diketahui camat dan berlaku satu tahun.
loading...
Untuk pengeluaran surat keterangan domisili, beliau meminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan verifikasi dan crosscheck ulang kelapangan terhadap keterangan domisili yang diberikan.
"Kami memberi Camat dan Lurah waktu dua hari ini untuk melakukan crosscheck ulang, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi real di lapangan maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya, kalau sudah terlanjur mengeluarkan maka surat tersebut harus dicabut kembali," tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, sebab Pendaftaran Peserta Didik Baru harus sesuai zonasi dan tempat tinggalnya.
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terkait mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.
#GP | DF | KI | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar