Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md menandatangani Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 di Gedung DPRD Padang Panjang. (Foto: Kominfo) |
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 Kota Padang Panjang menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Padang Panjang, Senin, (06/07/2020).
Sementara, Ranperda Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diberi peluang untuk diusulkan kembali. 5 Fraksi di DPRD menilai draft usulan dua Ranperda itu perlu dilengkapi.
loading...
Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan apresiasi atas keputusan DPRD Kota Padang Panjang tersebut.
"Kami berterima kasih atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 oleh DPRD Kota Padang Panjang, ini sinergisitas yang luar biasa. Sementara, Trantibum dan LP2B dievaluasi, diberikan masukan dan saran sehingga perlu pembahasan selanjutnya, ini akan kita persiapkan," Ungkap Wako Fadly.
Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md mengatakan, disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 karena DPRD menilai terpenuhinya syarat kelengkapan data. "Data-data nya lengkap, telah melalui tahapan-tahapan hearing bersama OPD terkait," ungkapnya.
Tampak hadir, Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, Pabung Dim 0307 Tanah Datar, Mayor. Inf. Supadi, unsur dari Kejaksaan, Brimob, Secata B, Bawaslu, Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya.
#GP | DF | HRS | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar