Sijunjung(SUMBAR).GP- Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Sijunjung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Wali Nagari se Kecamatan Kamang Baru, di Wahana wisata Talabang Sakti Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Senin(20/7).
Rakor sosialisasi dalam upaya percepatan pencegahan Korupsi dipimpin Waka Polres selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, KP Andi Santosa, SH, tulis Kasat Binmas Iptu Syafril, S.Pd kepada media ini melalui WhatsAppnya, Senin (20/7) malam.
loading...
Dikatanya, kegiatan dimulai pukul 9.30 wib itu dihadiri Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Sijunjung Welfiadri, S. Sos, MM selaku Wakil Ketua UPP Saber Pungli, Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Dimas Aditya, SH. MH., Pasi Intel Kodim 0310/SSD., Ketua MUI Kab. Sijunjung Hidayatullah, Lc. MA., Kasat Binmas Polres, Iptu Syafril, S. Pd., Kasiwas Iptu Syawal, yang mewakili Camat Kamang Baru, Redaktur media Jurnal Sumbar Saptarius, Ketua KAN Muaro Takung Parijal Dt. Pucuk dan
Walinagari, Ketua BPN dan Kepala Jorong dalam Kecamatan Kamang Baru.
Waka Polres KP. Andi Sentosa, SH selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung dalam pengarahannya menghimbau wali nagari untuk melaksanakan giat Saber Pungli dalam wilayahnya masing-masing terutama, di jalan rusak di sepanjang jalur lintas Sumatera.
"Mari kita bersama-sama mencegah dan memberantas praktek Pungli di Kabupaten Sijunjung," himbau Andi Santosa.
Diungkapkan Ketua UPP itu, dalam Wilayah Selatan Sijunjung ini, ditemukan 11 titik lokasi meminta sumbangan oleh masyarakat utk pembangunan Mesjid/Mushalla yang tdk ada punya dasar secara hukum.
Sasaran kerja dari pada UPP Saber Pungli diantaranya adalah Aparat yang bertugas pada pelayanan publik, yang melakukan pungutan tanpa dasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan pemuda atau preman yang melakukan pungutan liar baik di jalan rusak maupun tempat parkir.
"Jadi diharapkan wali nagari agar dapat memonitor atau mengawasi tentang perizinan, termasuk soal hibah dan dana bansos pendidikan atau Dana desa," tukuk Andi Santosa.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Sijunjung Hidayatullah, Lc. MA mengatakan, adanya petugas sukarela di jalan, membuat para pengguna jalan jadi terganggu atau kurang nyaman.
Dikatakan Buya Hidayatullah, Riswah adalah perbuatan yang lebih dekat kepada memberi sogok. Mengambil sesuatu dengan cara bathil, menerima sesuatu yang bukan hak. Kegiatan tersebut tidak bisa dilegalkan. Agama Islam dari awal-awal sudah membahas dan mengingatkan tentang masalah apa yang kita makan sehari-hari.
Dijelaskan Buya dalam mencari makan tidak boleh memaksa. Meminta uang dijalan oleh masyarakat atau pemuda untuk Mushalla/Masjid yang tanpa ada dasar hukumnya adalah terindikasi perbuatan Pungli, hal tersebut dulu sudah ada surat edarannya dari Gubernur Sumbar.
Selain penyampaian materi sosialisasi tentang upaya pencegahan pungli oleh nara sumber seperti disampaikan Kadis Inspektorat, Kajari dan lainnya, juga diadakan ruang sesi tanya jawab dari peserta diantaranya diajukan oleh Parizal Datuk Pucuk, Akmansyah Wali Nagari Siaur dan Syahbuddin Dt.Sinaro Wali Nagari Kunangan Parit Rantang, tulis Syafril.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar