Pemerintah Kota Padang Panjang Ikuti Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020 Terkait Perubahan Kedua Jaminan Kesehatan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemerintah Kota Padang Panjang Ikuti Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020 Terkait Perubahan Kedua Jaminan Kesehatan

Senin, Juli 27, 2020
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, Ikuti Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020 diruang Rapat VIP Balaikota. 


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang mengikuti Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020, tentang perubahan kedua jaminan kesehatan melalui zoom meeting, di ruang Rapat VIP Balaikota, Senin (27/07/2020).

Sosialisasi diikuti Walikota Padang Panjang diwakili Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, didampingi Kepala BPKD Dr. Winarno, SE, ME, Kepala Dinas Kesehatan Drs. Nuryanuwar, Apt,  MM, M. Kes, MMR, Kepala Dinas Sosial PPKBP3A Drs. Osman Bin Nur, M. Si serta Pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang Panjang.


loading...

Dijelaskan dalam Perpres 64, tertuang dalam Pasal 29 dijelaskan Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp.42.000,-/orang/ bulan, Besaran iuran mulai berlaku pada tgl 1 Agustus 2019. Iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan iuaran bagi penduduk yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan besaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500,- kemudian sisanya sebesar Rp 16.500,- disubsidi pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000,- dan pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000,-


Selain itu juga dijelaskan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 di tahun 2020 ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Kemudian sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai pada Tahun 2021.

#GP | DF | CI | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS