Sawahlunto(SUMBAR).GP-Sawahlunto, merupakan sebuah kota kecil di Sumbar namun penduduk Kota Sawahlunto merupakan dari berbagai suku atau multietnis. Walau dari berbagai suku dan agama tetapi mereka hidup berdampingan dan mereka, saling menghargai dengan hubungan kekerabatan cukup baik.
Namun dibalik itu semua, sepertinya kita terusik dan sangat prihtin. Karena kalau dibandingkan dengan jumlah penduduknya (65000 jiwa), kasus yang cukup menonjol akhir akhir ini di Kota Sawahlunto adalah pelecehan seksual, terhadap anak dibawah umur dan dilakukan justru oleh orang terdekat atau kerabatnya sendiri.
Untuk kita ketahui, sebagai perbandingan saat ini, di Polres Sawahlunto ada 6 tahanan dengan rincian satu (1) orang kasus narkoba, dua (2) orang kasus pengeroyokan, dan tiga (3) orang dengan kasus yang menyangkut pencabulan anak.
Kasus pencabulan, seperti yang dilaporkan baru baru ini (20/7), MH (35) justru mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (14) di Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri ini, dilakukan di rumahnya dan dipergoki secara langsung, oleh ibu kandung korban atau istri dari terduga pelaku MH.
loading...
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Roy Sinurat membenarkan perihal tersebut, ayah kandung sendiri diduga berbuat cabul terhadap anaknya, yang masih dibawah umur. "Pelaku merupakan ayah kandung dan sudah tiga (3) kali terlibat tindakan melawan hukum dan diproses, satu (1) kasus melarikan anak dibawah umur di Kab Dhamasraya dan dua (2) kasus pencurian, di Kota Sawahlunto," urai Roy Sinurat menambahkan.
Lebih lanjut dikatakan, menurut keterangan dari para saksi serta korban Bunga, kejadian tersebut sudah 3 kali dilakukan pelaku MH terhadap anaknya. MH melakukannya pada malam hari, ketika dia pulang kerumah, karena menurut ibu korban, MH jarang pulang.
Kamar korban dengan orang tuanya, hanya dipisahkan oleh spanduk yang dijahit dan pada malam yang naas itu, ibu korban terbangun dari tidurnya dan melihat suaminya tidak disisinya. Kemudian, sesaat dia mendengar suara yang mencurigakan dari balik spanduk yang menghalangi kamarnya, dengan anaknya.
Melihat jahitan spanduk sudah robek, dia mengintip kebalik spanduk tersebut dan melihatnya sendiri, suaminya sedang meraba kemaluan anaknya sambil memegang payudaranya. Melihat kejadian tersebut, ibu korban secara spontan langsung berteriak marah dan memukul suaminya, MH. Dan keesokan harinya, ibu korban langsung melaporkan perihal pencabulan tersebut, ke Polres Sawahlunto.
Berdasarkan Laporan dari ibu korban ke P2TP2A dan diteruskan ke Polres Sawahlunto pada hari Senin (20/7), Kapolres Sawahlunto langsung memerintahkan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya serta saat itu juga, MH langsung diamankan dan mendekam di jeruji Polres Sawahlunto guna proses lebih lanjut." MH akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2014 pasal 64 ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan.
Dengan kejadian ini, hendaknya dapat menjadi tolak ukur atau bahan renungan serta bahan pemikiran bagi kita bersama, agar kejadian seperti ini, jangan sampai terjadi lagi pada masa yang akan datang. Semoga !
#GP | Rep | Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar