Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan Wakil Walikota, Drs. Asrul, Ikut musnahkan Barang Bukti Narkotika di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri. (Foto: Kominfo) |
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang musnahkan barang bukti Narkotika dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (08/07/2020).
loading...
Peringatan HANI kali ini bertemakan "Hidup 100%, di era New Normal : Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba".
Berat barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu 20,3290 gram Ganja 63,60 gram dari 13 orang tersangka.
Pemusnahan barang Bukti Narkotika tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, A. Md, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M. Si, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Wako Fadly dalam kesempatan itu menyebutkan peringatan sekaligus pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah bersama unsur terkait dalam menyelamatkan generasi dari penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
"Kami berusaha memerangi penyebaran obat terlarang tersebut agar generasi penerus atau generasi muda tidak terjerumus dalam hal demikian, kami akan tindak dan sikapi dengan tegas," jelas Wako Fadly.
Disamping itu dijelaskan Kepala Kejari Dwi Indrayati, SH, MH menambahkan perkara ini merupakan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pemusnahan shabu dilakukan dengan diblender dan ganja dilakukan dengan pembakaran.
"Dari 13 tersangka tersebut, 10 tersangka diantaranya terjerat kasus Shabu dan 3 tersangka kasus Ganja," terangnya.
#GP | DF | CG | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar