JAKARTA.GP- Kejaksaan Agung melakukan eksekusi barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 97M terpidana kasus korupsi kondensat di BP Migas, yakni eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.
#Ce | Red
loading...
Tidak hanya uang, Kejagung juga mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar