Agam(SUMBAR).GP- Pasca tindak lanjut Laporan “Mantan” Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Agam, Yunaldi, ST ke Resrkim Polres Agam, beberapa waktu lalu, kian memanas.
Artikel nya Ketua DPW LSM Garuda NI Provinsi Sumatera Barat, Bj Rahmat, bersama rekan rekan, beberkan Hasil Investigasi, terkait DugaaBupati Agam, Indra Catri.Histori, Pertimbangan ini ada yang membahasnya dengan sikap Yunaldi, ST yang melaporkan Bj Rahmat, terkait dugaan pencemaran nama baik yang di duga di lakukan Bj Rahmat dalam Stegmennya pada Pemberitaan di salah satu Media Nasional beberapa waktu lalu, sebagai mana yang tertuang dalam Surat Panggilan(Klarifikasi) di ruang Riksa I Bareskrim Polres Agam Rabu (26/7) kemarin.Terkait tindakan klarifikasi yang dilakukan Tim Riksa I Bareskrim Polres Agam, terkait laporan sang Mantan Kepala Dinas PU Agam, Yunaldi, ST yang terkesan arogan ini menjalankan kooperaktif.
saat membantah Awak Media goparlement, Ketua LSM Garuda NI Sumatera Barat, ini di ruang diskusi Kamis (30/7) menjelaskan, Peristiwa Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik ini telah memicu timbulnya Kontroversi antara lain Insan Pers dan Aktifis yang bernaung di bawah Sekber Garuda NI Sumatera Barat di Kabupaten Agam, ”Terang Bj Rahmat.tidak berhenti sampai di sini, Bj Rahmad, dan kawan kawan, siap membeberkan temuan investigasi temuan dugaan penyimpangan proses tender dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan "Bastak", (Kontrak Kerja) sebagai mana yang tertuang di daftar undang-undang yang dapat dihadiri oleh Yunaldi, ST di Dinas PUPR Kabupaten Agam.Tambah Bj Rahmat, saat ini kita sudah bundelkan semua temuan menghubungkan barang bukti penunjang yang sudah siap untuk kita masukan resmi ke penegak hukum, agar di proses sebagai mana mestinya.
loading...
lanjut Bj Rahmat, disini kita tidak bisa berjalan dan tidak bergerak sendiri, bahkan Tim Advokad serta Redaksi Indonesia “PAINews” siap menggiring pembicaraan ini sampai tuntas, ungkap sang ketua.
disisi lain, terang Bj Rahmat, di sini kita selaku Kontrol Sosial dan insan jurnalistik bekerja telah menyetujui UU No 40 tahun 1999 pasal 4 KUHP.
Dan juga di perkuat MOU kesepakan dewan Pers dengan Polri yang diberitakan media Online Warta Rakyat tertanggal 6 Oktober 2019 yang lalu.
yang isinya Lsm / diterbitkan tidak boleh di BAP oleh polisi terkait pemberitaan. Kalaupun ada undang-undang ya di penuhi sebagai warga yang taat hukum. Identitas pribadi tidak boleh diizinkan
untuk kepentingan Konfirmasi, Awak Media goparlemet, mencoba menghubungi yang disetujui tetapi tidak bisa dihubungi, dengan alasan yang tidak bisa di jelaskan.
Pada intinya terkait pemberitaan, pihak yang dirugikan harus melalui jalur melakukan “Hak jawab”.
Polisi yang menerima laporan dari pihak yang terkait dengan pemberitaan harus, meminta terlebih dahulu meminta pelapor sudah melakukan UU No. 40 tahun 1999 ”Tentang Hak Jawab.
#GP | AP KARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar