Kajari Sawahlunto Akan Tuntaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sawahlunto. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kajari Sawahlunto Akan Tuntaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sawahlunto.

Kamis, Juli 23, 2020

Sawahlunto(SUMBAR).GP-Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Basir SH MH akan menuntaskan seluruh laporan masyarakat yang terkait dengan tindak pidana,  penyelewengan keuangan negara atau  yang berakibat kerugian bagi keuangan negara.


Lebih lanjut dikatakan Kajari, "perkara tersebut terkait dengan kinerja Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sawahlunto. Sehingga apapun laporan yang masuk dari masyarakat, pasti akan diproses secara menyeluruh dari berbagai aspek tetapi tentunya tetap secara bertahap. Hal ini dilakukan, karena minimnya personel jaksa untuk memproses setiap kasus yang ada sehingga berakibat terjadinya  keterlambatan penyelesaian perkara," ungkap Kajari menguraikan.

Selanjutnya Kajari menyatakan, “ada perkara yang sedang ditangani oleh Bidang Intelijen dan Pidana Khusus. Jaksa terus bekerja mengumpulkan informasi dan data terkait dengan kerugian keuangan negara dan dari segi perbuatan tindak Pidana Khusus lainnya, di Kota Sawahlunto,” urai Kajari Abdul Basir dalam paparannya saat Jumpa Pers, Rabu (22/7), di ruang  Pertemuan Adhyaksa Kejari Sawahlunto.


loading...
Kita ketahui, ada satu perkara yang telah diselesaikan secara administratif, berupa perkara yang  menyangkut Kepala Desa Taratak Bancah, Kec Sikungkang Kota Sawahlunto. Karena menurut Penyidik, dalam kesimpulannya mengacu kepada kerugian keuangan negara dari perkara Kepala Desa ini, hanya pada kisaran Rp 9 juta.

“Karena kerugian keuangan negara relatif kecil maka kami mengambil tindakan administratif dengan bekerjasama dengan Dinas Inspektorat Kota Sawahlunto dengan mengembalikan uang ke kas negara. Saya berharap Pemerintah Kota Sawahlunto dapat memberikan sangsi adminitrasi kepada oknum kepala desa tersebut sehingga tidak terulang lagi untuk melakukan tindak pidana korupsi, dikemudian hari,” pungkas Kajari Abdul Basir.

Menurut Kajari, "penanganan perkara  korupsi tidak harus dengan cara preventif namun lebih kepada administratif sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut. Hanya saja, pihak kejaksaan tidak berwenang untuk memproses kesalahan administrasi yang telah menjadi wewenang dari Inspektorat Kota Sawahlunto.

#GP |  Rep | Fid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS