Kadis Pendidikan Ramler, SH.MM : Kepala Sekolah harus Iventarisir siswa yang punya HP android untuk kelancaran belajar daring. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kadis Pendidikan Ramler, SH.MM : Kepala Sekolah harus Iventarisir siswa yang punya HP android untuk kelancaran belajar daring.

Jumat, Juli 10, 2020

Sijunjung(SUMBAR).GP- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Ramler, SH.MM minta Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sijunjung untuk mengiventarisir siswa yang punya HP Android demi kelancaran pembelajaran secara  daring dalam Tatanan Normal Baru Produktif Aman Covid-19 (TNBPAC) awal tahun pelajaran 2020/2021 ini.

loading...
Hal itu diungkapkan Ramler kepada www.goparlemen,  sehubungan persiapan Dinas Pendidikan menghadapi Tahun pelajaran baru 2020/2021 yang resminya dimulai, Senin 13 Juli 2020 di ruang kerjanya, Jumat (10/7).

Dikatakannya,  Sijunjung masuk dalam daerah zona kuning dalam peta covid-19 Sumatera Barat, justeru itu  belum bisa melangsungkan pembelajaran tatap muka sebagaimana mestinya. "Namun kita telah mempersiapkan 18 ketentuan demi kelancaran Pembelajaran tingkat sekolah menengah dalam TNBPAC ini, " ungkap Ramler.

Pertama Kepala Sekolah mengumpulkan siswanya hari Sabtu dan Minggu sebelumnya, perkelas atau rombongan belajar(rombel) dengan waktu yang tidak bersamaan. Kedua Wali kelas yang ditetapkan mencatat siswa yang punya nomor WhatsApp (WA) sendiri/orang tua dan yang tidak punya WA sama sekali.

Ketiga, siswa yang punya WA tetapi berada pada daerah yang tidak punya jaringan maka dikategorikan untuk belajar secara luring.
Keempat kelompokkan siswanya menjadi kelompok belajar luring dan kelompok belajar daring.

Kelima, setiap kelas harus punya Wa grup, bagi siswa yang punya  WA. Keenam yang masuk dalam wa grup selain siswanya  adalah Kepala sekolah, Wakil Kepala seluruh guru dan unsur terkait lainnya.

Ketujuh tugas kepala sekolah adalah membuat daftar pelajaran khusus selama TNBPAC. Delapan setiap sekolah membuat daftar pelajaran baru sesuai TNBPAC contoh: jika hari pertama yang bersekolah kelas 7 umpama terdiri 2 rombel tentu ada daftar pelajaran 7.1 dan 7.2   maka daftar kelas 7.1 sebagai berikut  07.30 - 08.00 MTK
08.00 - 08.30 MTK 
08.30 - 09.00 PKn 
09.00 - 09.30 PKn dan dilanjutkan untuk kelas 7.2 pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 wib.

loading...
Kesembilan, tugas guru yang mengajar secara daring misalnya guru IPA pada  pukul: 07.30 - 08.30 mengirim tugas ke WA grup, tidak hanya berupa soal tapi juga ada materi yang dipersiapkan oleh guru bersangkutan. Kesepuluh adalah 
tugas Kepsek dan wakil kepala   memantau apakah tugas tersebut sudah dikirim guru atau belum, mengamati apakah materi esensial atau tidak.

Sebelas, adanya  tagihan tugas dari siswa setiap hari minimal 50% dari jumlah mapel yang diberikan hari itu, untuk ini perlu ada koordinasi sesama guru.Sehingga siswa tidak terbebani dengan tugas yang menumpuk.

Dua belas, bagi sekolah yang tidak melaksanakan daring, disebabkan keterbatasan WA atau jaringan maka  siswa datang kesekolah setiap hari dengan waktu yang berbeda, misalnya ada 30 siswa tidak Punya Wa maka siswa nomor 1sampai10 datang jam 08.00 - 09.00 nomor urut 11 sampai 20 dan nomor 21 sampai 30 dengan waktu yang berbeda.

Tiga belas, siswa datang kesekolah untuk menjemput dan mengantarkan tugas  sekali 3 hari. Empat belas  Guru memberikan tugas dari sekolah baik yang melaksanakan pembelajaran Daring maupun luring dengan catatan guru hadir kesekolah setiap hari, dengan memakai Finger Print.

Lima belas, siswa belajar sampai jam 12.00. Enam belas pembelajaran ini akan dievaluasi setelah 31 Juli 2020.
Tujuh belas,  siswa kelas VII, belajar pengenalan lingkungan belum belajar mata pelajaran. Dan delapan belas  selama sekolah tidak ada jam istirahat, siswa membawa bekal dan minum dari rumah.

Khusus untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) jelas Ramler ada 8 point ketentuan yang harus dilakukan dalam proses pembelajaran masa TNBPAC ini, pertama pembelajaran tahun 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, kedua semua kepala, guru dan tenaga kependidikan lainnya mulai  hadir pada hari tersebut dengan ketentuan saat datang dan pulang pingger print.

Ketiga, kehadiran guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi beban kerja 37,5 jam seminggu dan tetap mematuhi protokol tetap(protap) covid-19.

Keempat kata Ramler, pembelajaran tatap muka yang melibatkan peserta didik dengan  jumlah banyak, dan atau tidak memenuhi standar covid-19 belum diperbolehkan sampai waktu yang ditentukan. Kelima, proses pembelajaran yang dimulai 13 Juli 2020 itu berupa pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara daring maupun luring.

Keenam, dalam kondisi cukup terbatas, guru dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jumlah murid sedikit, bergilir jam atau hari. Dan atau guru melakukan kunjungan kerumah peserta didik. Kata kuncinya ujar Ramler, tidak ada  peserta didik yang tidak belajar dan tidak ada peserta didik yang terpapar covid-19.

Ketujuh, sebelum proses pembelajaran dimulai, semua guru melakukan analisis kompetensi dasar (KD) yang belum tuntas pada kelas sebelumnya, pemetaan cara belajarnya dengan daring, luring atau tatap muka terbatas. Menyiapkan rencana pembelajaran sesuai dengan cara belajar peserta didik dan menyiapkan alat evaluasi.

Terakhir kata Ramler, kepala sekolah dan pengawas sekolah mengendalikan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dan secara berjenjang melaporkan secara  tertulis kepada Dinas Pendidikan Sijunjung sekali dalam 15 hari.

GP |  Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS