Sawahlunto(SUMBAR).GP-Pembiayaan daerah yang cukup besar, guna menyewa lahan milik PTBA, menjadi suatu hal atau persoalan yang dipertanyakan oleh fraksi di DPRD Kota Sawahlunto dalam rapat Paripurna pada Senin lalu (20/7) di gedung DPRD Kota Sawahlunto.
loading...
Untuk itu, Walikota Sawahlunto Deri Asta SH dalam Rapat Paripurna Rabu (22/7) memberikan jawaban bahwa, untuk mengatasi permasalahan ini pihaknya sudah menyampaikan surat kepada pihak Kementrian BUMN dan PTBA tbk di Jakarta, untuk membebaskan pembayaran sewa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan oleh Pemko dan masyarakat Kota Sawahlunto lainnya.
Dalam rapat paripurna ini, Wako Deri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Kementrian BUMN RI guna menfasilitasi, paling tidak untuk meringankan sewa tanah atau lahan yang dipakai Pemko Sawahlunto dan masyarakat kepada pihak PTBA.
Untuk itu, Pemko Sawahlunto akan terus berupaya agar penyerahan lahan secara hibah maupun lahan atau aset bangunan lainnya, kepada pihak pemko setelah pasca tambang oleh PTBA. Hal ini, juga sesuai dengan hasil dari rapat kesepakatan di Kementrian BUMN RI di Jakarta, pada 16 Mei 2018 lalu antara pihak Pemko Sawahlunto dengan pihak PTBA.
Sementara itu, untuk menindak-lanjuti rapat tersebut, pada 2019 pihak pemko sudah menyerahkan masterplan kepada pihak PTBA, guna pemanfaatan ruang pada kawasan bekas tambang Kandi dan Tanah Hitam, seluas tidak kurang dari 393,45 Ha.
"Pemko juga telah membentuk tim khusus dan lembaga yang berkompeten untuk menyelesaikan permasalahan mengenai penyerahan lahan, pasca tambang," urai Deri Asta dalam jawaban atas pertanyaan dari fraksi yang ada di DPRD Kota Sawahlunto, pada sidang sebelumnya.
“Untuk mengatasi masalah besarnya jumlah sewa tersebut maka pemko telah menyurati Kementerian BUMN dan pihak PTBA Tbk guna meringankan, bahkan kalau memungkinkan dapat membebaskan pembayaran sewa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan oleh Pemko dan masyarakat Kota Sawahlunto lainnya,” pungkas Deri Asta dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (22/7).
#GP | Rep | Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar