Sawahlunto(SUMBAR).GP-Komisi IV DPRD Sumatera Barat ( Sumbar), Senin (27/7) langsung turun ke lapangan guna melakukan inspeksi ke lokasi tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh sisa pembakaran batu bara di Unit Pembangkitan (UPK) Ombilin Sijantang, Kota Sawahlunto.
Hal ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No SK 197/ LHK sekjen/PM/PLB.3/3/2019 yang telah memberikan izin pengelolaan limbah kepada PT Guguk Tinggi Coal (GTC) di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto Sumbar.
"Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Sidak ke PLTU Ombilin Sawahlunto terkait dengan adanya Laporan dugaan dari Masyarakat Desa Salak dan Sijantang, serta LBH Padang, soal limbah B3 di wilayah tersebut," ujar Rico Alviano, anggota Komisi IV DPRD Sumbar.
Ditambahkannya, "beberapa anggota komisi IV langsung melakukan sidak lapangan terkait audensi dari LBH Padang beberapa waktu lalu, yang semestinya kita dikomisi terkait langsung melakukan tindak lanjut dari audiensi LBH Padang, guna menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari masyarakat. Hal ini sejalan dengan tupoksi lembaga dan kita sebagai wakil masyarakat, tentunya harus merespon dengan cepat hal hal yang terkait dengan keluhan masyarakat," urai Rico menambahkan.
loading...
Seperti kita ketahui, lokasi pembuangan abu batu bara sebelumnya merupakan lokasi pertambangan IUP PT GTC, karenanya perlu dikaji ulang mengenai perizinannya. Apakah izin yang diberikan, sesuai dengan peruntukannya. Menurut informasi yang didapat Rico Alviano, untuk daya tampung pembuangan abu PLTU di PT GTC tersebut, sudah melewati batas yang di perbolehkan dan hal ini, mestinya harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rico Alviano menyatakan, "keberadaan PLTU Ombilin di Sawahlunto harus berdampak terhadap perekonomian seluruh masyarakat Kota Sawahlunto, bukan hanya untuk segelintir orang atau kelompok.
" Saya ingin Bumdes yang ada di Kota Sawahlunto ini dapat mengelola limbah Abu ini agar keberadaan PLTU di Sawahlunto ini juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sawahlunto," ujarnya
Sementara itu,Taufik Syahrial Anggota Komisi IV DPRD Sumbar yang juga putra daerah Kota Sawahlunto, menyatakan bahwa Izin pengelolaan limbah B3 yang didapat oleh pihak GTC di dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan aturan amar putusan lingkungan hidup dan kehutanan sehingga limbah tersebut dapat membahayakan limgkungan dan merusak ekosistem serta tentunya, menjadi keresahan di tengah masyarakat sekitar.
" Karena pertambangan tersebuat sangat dekat dengan wilayah perkampungan masyarakat. Oleh sebab itu, kita dari pihak komisi IV yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup dan mewakili aspirasi dan laporan dari masyarakat, ingin mempertanyakan tindak lanjut dari persoalan ini," ujar Taufik Syahrial menambahkan.
Sementara itu, Direktur PT GTC Defrizal menyatakan permintaan maafnya karena tidak dapat mendampingi kunjungan kerja komisi IV DPRD Sumbar ke lokasi pembuangan abu miliknya. Karena pada saat bersamaan, Defrizal sedang melayat, atas meninggalnya pengusaha tambang batu bara Novri Aldi ( Nop Toke) di Tanjung Ampalu Kabupaten Sijunjung.
Namun dikatakan oleh Defrizal, "akan memperhatikan apa saja yang menjadi catatan DPRD Provinsi dan akan menindaklanjutinya guna dilakukan perbaikan".
"Segala sesuatunya, sudah sesuai dan yang menjadi kewajiban dari izin yang kami terima, semuanya sudah kami jalankan. Sebelum izin dikeluarkan, tentunya sudah melalui tahap demi tahap berupa kajian dari pihak terkait dan kegiatan kami dari GTC selalu di pantau oleh KLHK pusat, pada tiap sementer dan kami wajib menyapaikan laporan tertulis dari kementrian terkait," urai Defrizal melalui pesan singkat WA
Pada kunjungan kerja lapangan Komisi IV DPRD Propinsi Sumatera Barat ini, ikut mendampingi Manager Unit Pelaksana Pembangkit (UPK) Ombilin Daryanto dan Asisten Manager SDM Ahmadi. Selain itu juga hadir dari Pihak Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat. Namun pihak Dinas Lingkungan Hidup Sumbar maupun dari pihak Kota Sawahlunto berhalangan Hadir.
Asisten Manager SDM PLN UPK Ombilin Ahmadi mengatakan, akan menindak lanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sumbar ini, dengan menyurati pihak pihak terkait terhadap apa yang menjadi catatan oleh Komisi IV dalam kunjungan lapangan yang dilakukan.
Ahmadi menambahkan, izin lokasi pembuangan limbah abu PLTU dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merupakan izin baru, yang diterbitkan oleh Kementerian LHK. Untuk kita ketahui, di Indonesia baru ada dua (2) yang punya izin dan salah satunya, ada di Kota Sawahlunto. sehingga pada pelaksanaannya, tentunya masih perlu banyak bimbingan dengan berbagai pihak, utamanya dengan pihak pihak terkait guna menyesuaikan Implementasi pengolaan di lapangan. Dan pihaknya, akan segera melakukan konsultasi dengan pihak DLH Kota dan Provinsi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aspek pengelolaan Faba di lingkungan PT GTC.
Pada kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Sumbar itu, salah seorang tokoh masyarakat Talawi Haji Idris, juga sangat memberi respon. Pemilik PT Miyor itu mengatakan, sebelum adanya pembuangan abu di PT GTC, abu sudah menumpuk di lokasi Pembangkitan sehingga menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat. Haji Idris menilai, masalah abu di PLTU Ombilin sudah menjadi tanggung jawab negara karena PLTU merupakan badan usaha milik pemerintah.
Haji Idris menambahkan, "kemana lagi abu itu harus dibuang, dulu abu menumpuk, sekarang sudah jauh berkurang. Bagaimana jika abu menumpuk kemudian abunya berterbangan dan apabila hujan, abunya dapat mencemari air sungai. Hal ini, tentunya akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Jadi harus kita carikan solusi yang terbaik, untuk kebaikan kita bersama," pungkas Haji Idris mengakhiri.
#GP |Rep |Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar