Sijunjung(SUMBAR).GP- Bupati Sijunjung, Drs.H. Yuswir Arifin kembali keluarkan Surat Edaran(SE) tentang pembelajaran secara on line mengawali tahun pelajaran baru 2020/2021 yang dimulai Senin,13 Juli 2020.
"Dalam pemetaan covid-19 di Sumatera Barat, Kabupaten Sijunjung masih dalam zona kuning, belum dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka," ungkapnya.
loading...
Dikatakannya, SE Bupati Sijunjung itu diterbitkan berdasarkan rapat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan para Bupati dan Walikota se Sumbar berkaitan dengan pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif, Aman Covid-19 (TNBPAC) 6 Juli 2020 lalu.
Menurut Ramler, dalam SE nomor 421/2246/Dikbud-2020 tanggal 10 Juli 2020 itu, Bupati Yuswir menegaskan, Kepala, guru dan pegawai wajib hadir di sekolah dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan covid-19.
Dijelaskan Ramler, pihaknya telah merumuskan 18 point langkah langkah persiapan dalam pembelajaran untuk SMP dan 8 point untuk pembelajaran SD dalam menghadapi masa TNBPAC tersebut.
Seperti yang dituangkan dalam SE Bupati Sijunjung, Kepala Sekolah harus melakukan inovasi pembelajaran untuk memastikan guru dapat mengajar dan peserta didik dapat belajar dengan baik.
Selain itu, Kepala Sekolah agar melakukan koordinasi dengan orang tua, pemerintahan nagari dan petugas kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19. Serta membuat laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan selama pembelajaran di masa TNBPAC itu.
Kepada Kepala SMS/SMK/MA dan SLB Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, mengharapkan agar berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sumatera Barat tentang inovasi pembelajaran masa TNBPAC ini.
Dijelaskan Ramler, pihaknya bersama pejabat Dinas Pendidikan Sijunjung lainnya akan melakukan pengendalian dan monitoring selama pembelajaran itu berlangsung.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar