Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.
Memanfaatkan aplikasi online dan channel payment, masyarakat akan mudah dalam melakukan pembayaran pajak. Tidak perlu repot membayar langsung dan mengantri ke kantor atau sebaliknya.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKD Dr. Winarno, SE, ME didampingi Kabid Pendapatan saat ditemui di kantornya, Senin (27/07/2020).
"Ya, benar sekali kami dari BPKD sedang mengupayakan agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak, dan tentunya melalui online, hal ini dilakukan mengingat selain memberikan kemudahan untuk masyarakat itu sendiri juga untuk menjadikan masyarakat sadar dan taat akan membayar pajak, sebab selama ini pihak kami bahkan turun langsung menjemput pembayaran pajak terhadap masyarakat itu sendiri," jelas Kaban Winarno.
loading...
Selanjutnya, Kabid Pendapatan Rio De Ronsard, SE menjelaskan bahwa aplikasi online pembayaran pajak tersebut akan di launching besok, Selasa (28/07).
"Harapan yang sangat kami inginkan melalui aplikasi online ini, masyarakat mudah dalam mengakses dan membayar pajak, hanya tinggal memilih aplikasinya tanpa harus antri," tambahnya.
Dijelaskan, jika ada masyarakat yang ingin membayar pajak namun tidak memiliki aplikasi ataupun tidak sanggup membayar di kantor, dia bisa menghubungi anaknya dan si anak memiliki aplikasi gopay bisa membayar pajaknya dengan gopay tersebut.
#GP | DF | CG | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar