Brisbane(AUSTRALIA).GP- Perwakilan Indonesia di luar negeri memiliki tugas untuk memberikan pelindungan bagi para WNI yang berada di wilayah kerjanya secara menyeluruh. Dalam melaksanakan tugas ini, Perwakilan Indonesia di luar negeri membutuhkan kedekatan dan kerja sama yang erat dengan masyarakat Indonesia di negara akreditasi. KJRI Sydney bekerja sama dengan Komunitas Caring is Culture (CIC) rangkul tokoh-tokoh masyarakat wanita di Queensland melalui kegiatan penyuluhan “Women's Right in Australia" pada Sabtu (13/06/2020).
Penyuluhan hukum mengenai hak-hak wanita ini dihadiri oleh kurang lebih 20 wanita Indonesia yang diharapkan dapat berperan sebagai titik pertolongan dan sumber informasi edukatif di wilayah tempat tinggalnya masing-masing. Penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku sehingga hanya dapat diikuti oleh 20 peserta.
“Mengingat wilayah kerja KJRI cukup luas, meliputi New South Wales, Queensland dan South Australia, selama ini KJRI Sydney senantiasa melaksanakan upaya pelindungan terhadap WNI di wilayah kerja, khususnya wanita Indonesia yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bekerja sama dengan komunitas Indonesia, dengan pendekatan keperdulian dan keberpihakan," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Sydney, Heru Hartant Subolo dalam sambutannya.
Penyuluhan juga diisi oleh pembicara Ketua CIC, Amy Dhewayani yang menyampaikan pentingnya setiap WNI khususnya wanita Indonesia yang berpasangan dengan non-WNI dan tinggal/berkunjung ke Australia untuk memperoleh pembekalan edukatif mengenai ketentuan hukum setempat terkait hak-hak wanita dan KDRT untuk melindungi dirinya sendiri. Amy Dhewayani juga menunjukan data bahwa setiap dua bulan terjadi kasus KDRT terhadap wanita Indonesia yang tinggal di Brisbane dan sekitarnya. Jumlah ini cukup memperhatinkan, mengingat di dalamnya belum termasuk data dari seluruh Queensland dan negara bagian lainnya di Australia.
Kegiatan penyuluhan ini akan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, diharapkan mampu mencegah/mengurangi korban KDRT yang dialami oleh wanita Indonesia di wilayah kerja KJRI Sydney.
#GP | Ce | Sumber: KJRI Sydney | Red
Penyuluhan hukum mengenai hak-hak wanita ini dihadiri oleh kurang lebih 20 wanita Indonesia yang diharapkan dapat berperan sebagai titik pertolongan dan sumber informasi edukatif di wilayah tempat tinggalnya masing-masing. Penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku sehingga hanya dapat diikuti oleh 20 peserta.
“Mengingat wilayah kerja KJRI cukup luas, meliputi New South Wales, Queensland dan South Australia, selama ini KJRI Sydney senantiasa melaksanakan upaya pelindungan terhadap WNI di wilayah kerja, khususnya wanita Indonesia yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bekerja sama dengan komunitas Indonesia, dengan pendekatan keperdulian dan keberpihakan," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Sydney, Heru Hartant Subolo dalam sambutannya.
Penyuluhan juga diisi oleh pembicara Ketua CIC, Amy Dhewayani yang menyampaikan pentingnya setiap WNI khususnya wanita Indonesia yang berpasangan dengan non-WNI dan tinggal/berkunjung ke Australia untuk memperoleh pembekalan edukatif mengenai ketentuan hukum setempat terkait hak-hak wanita dan KDRT untuk melindungi dirinya sendiri. Amy Dhewayani juga menunjukan data bahwa setiap dua bulan terjadi kasus KDRT terhadap wanita Indonesia yang tinggal di Brisbane dan sekitarnya. Jumlah ini cukup memperhatinkan, mengingat di dalamnya belum termasuk data dari seluruh Queensland dan negara bagian lainnya di Australia.
Kegiatan penyuluhan ini akan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, diharapkan mampu mencegah/mengurangi korban KDRT yang dialami oleh wanita Indonesia di wilayah kerja KJRI Sydney.
#GP | Ce | Sumber: KJRI Sydney | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar